Pemberian Sanksi Prokes di Kota Bekasi Utamakan Pendekatan Kemanusiaan

Pelaksanaan penerapan sanksi protokol kesehatan melalui pendekatan persuasif dan kemanusiaan.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 25 Desember 2020 | 06:30 WIB
Pemberian Sanksi Prokes di Kota Bekasi Utamakan Pendekatan Kemanusiaan
ILUSTRASI Para pelanggar yang menerima hukuman membersihkan Sungai di Solo. (Suara.com/RS Prabowo)

SuaraBekaci.id - Penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Bekasi mengutamakan pendekatan persuasif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk terus menerapkan prokes dan tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran prokes Covid-19.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan, masyarakat yang sengaja melakukan pelanggaran prokes Covid-19 bakal disanksi sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19 yang telah disahkan.

“Pelaksanaannya melalui pendekatan persuasif dan humanis, itu menjadi prioritas utama. Sehingga sanksi itu dikenakan kepada bagi yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, jadi bukan karena semata-mata lupa (menerapkan protokol kesehatan),” kata Chairoman Juwono Putro di Bekasi, Kamis (24/12/2020) malam.

Politikus PKS ini mengatakan, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan situasi yang terjadi di  tengah masyarakat.

“Dilihat dari konteks lapangan, sehingga tidak serta merta dia (perda ATHB) menjadi instrumen untuk menargetkan orang,” ujarnya.

Selain itu, penerapan sanksi akan diberlakukan bertahap. Mulai dari teguran, sanksi kegiatan sosial dan sanksi pidana denda subsider kurungan.

Pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi bakal dikenakan sanksi mulai pekan depan. Hal ini menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Covid-19 oleh DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (23/12/2020).

Chairoman Juwono Putro mengatakan, Raperda ATHB dalam Penanganan Covid-19 ini diperkirakan akan efektif pekan depan setelah mendapatkan nomor register.

“Iya (berlaku pekan depan),” kata Chairoman Juwono Putro di Bekasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini