SuaraBekaci.id - Polisi tak menghadirkan "manusia silver" saat menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Dony Saputra, pria gay di kawasan Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). Untuk memeragakan reka ulang aksi keji tersangka A, polisi menghadirkan peran pengganti.
Dalih polisi tak menghadirkan A karena usia tersangka masih di bawah umur. Tercatat pelaku pemutilasi itu berumur 17 tahun.
"Karena pelaku adalah umurnya dibawah umur. Secara UU dia tidak boleh dipublikasikan. Dia hadir tapi kita tidak publikasikan," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco di lokasi rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi kasus ini, ada sebanyak 35 adegan diperagakan pemeran pengganti A. Total, ada empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini.
Baca Juga:Tidur Nyenyak usai Puas Sodomi Korban, Dony Dibantai Manusia Silver
"Adegan rekonstruksi berlangsung lancar sebanyak 35 adegan di empat TKP berbeda," kata dia.
Herman mengemukakan, tidak ada adegan tambahan yang ditemukan dalam agenda rekonstruksi hari ini. Selain itu, pelaku A tidak membantah sedikit pun dari adegan yang dipraktekkan oleh pemeran pengganti.
"Tidak ada (adegan yang dibantah). Semua sesuai pengakuan pelaku," sambungnya.
Kronologi Kasus
Sebelum memutilasi korban, A terlebih dahulu membacok Dony berkali-kali untuk memastikan korban benar-benar telah tak bernyawa. Dia membacok sebanyak dua kali di bagian mulut, satu kali di mata, dan satu di leher.
Baca Juga:Manusia Silver Mutilasi Gay Habis ML, Dimulai dari Bacok Perut dan Mulut
Selanjutnya, A memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian. Sebelum akhirnya dibuang di beberapa tempat.
Dari hasil penyidikan, motif A memotong tubuh korban menjadi empat bagian untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
"Pelaku ini kebingungan hilangkan tubuh korban lalu melakukan mutilasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) lalu.
Usut punya usut A memutilasi Dony karena kesal telah disodomi sebanyak 50 kali. Pelecehan seksual itu dilakukan oleh korban terhadap Ahmad sejak Juli hingga Desember 2020.
"Dari Juli sampai minggu kemarin, pengakuan pelaku sudah dilakukan 50 kali asusila (sodomi)," beber Yusri.
Yusri mengemukakan bahwa korban awalnya mengiming-imingi A dengan sejumlah uang setiap kali usai melakukan perbuatan asusila. Namun, belakangan korban tidak pernah memberikan uang kembali hingga membuat manusia silver itu kesal lantaran merasa dipaksa.
"Mereka tidur bersama dikasih Rp100 ribu. Setelah itu mulai berkurang, sehingga timbul rasa kebencian si pelaku ini dan kadang (korban Dony melakukan pemaksaan) dengan bentuk kasar, ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya A si manusia silver itu dipersangkakan dengan pasa berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Penemuan Mayat
Warga Bekasi sebelumnya digegerkan dengan penemuan jenazah pria tanpa kepala, satu lengan, dan dua kaki. Jenazah pria yang diduga korban mutilasi itu ditemukan di Kayuringin, Bekasi Selatan, Bekasi Jawa Barat, pada Senin (7/12/2020) pagi.
Selang beberapa hari, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi korban dari sidik jarinya. Terkuak bahwa korban merupakan seorang pria bernama Dony Saputra.
Pada Rabu (9/12) dini hari, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun berhasil menangkap pelaku, yakni A, Pelaku diketahui merupakan teman dekat korban yang berprofesi sebagai manusia silver. A ditangkap di wilayah Kranji saat tengah asyik bermain PlayStation alias PS.