Rizieq Dibui, Ketum FPI: Ayo Berjuang dan Berkorban, Bela Imam Besar Kita

Shabri menjadi satu dari lima tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 14 Desember 2020 | 13:23 WIB
Rizieq Dibui, Ketum FPI: Ayo Berjuang dan Berkorban, Bela Imam Besar Kita
Ketua Umum FPI Sobri Lubis ditemui di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraBekaci.id - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menyerukan agar pengurus hingga simpatisan ormasnya tak melupakan perjuangan dari enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas terkena timah panas aparat kepolisian saat terlibat bentrok di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dalih Sobri meminta agar pendukung FPI tak melupakan jasa keenam laskar karena dianggap menjadi korban pelanggaran HAM berat

Pernyataan itu disampaikan Sobri lewat rekaman video yang diunggah oleh akun Twitter @BunnyPositively pada Senin (14/12/2020). Sobri sengaja merekamnya saat dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan atas kasus kerumunan massa.

"Jangan lupa yang terpenting juga kita tidak boleh melupakan terhadap enam syuhada korban pelanggaran HAM berat yang dianiaya dan dibunuh, enam orang syuhada, jangan lupakan mereka," katanya seperti dikutip dari Suara.com.

Shabri juga tidak lupa memberikan pesan kepada seluruh pengurus, anggota hingga simpatisan FPI untuk tetap berjuang dan berkorban membela pimpinan mereka Rizieq Shihab yang saat ini tengah mendekam di penjara.

Baca Juga:Sambangi Polda Metro, Ketum FPI dan Panglima Laskar Siap Diperiksa Polisi

"Ayo tetap semangat tetap semangat dalam berjuang dan berkorban khususnya membela imam besar kita yang terzalimi, Al Habib Muhammad Rizieq Shihab sekarang mendekam dalam penjara," ujarnya.

Shabri menjadi satu dari lima tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Selain Shabri, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pihak penyelenggara hajatan di Petamburan tersebut.

Sedangkan lima orang lainnya; Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Baca Juga:Ketum FPI dan Panglima Laskar Datangi Polda, Bantah Serahkan Diri ke Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini