Pendukung Habib Rizieq Ngamuk di Kantor Polisi, Minta Dipenjara

Simpatisan Habib Rizieq terobos polres.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Desember 2020 | 11:14 WIB
Pendukung Habib Rizieq Ngamuk di Kantor Polisi, Minta Dipenjara
Pendukung Habib Rizieq ngamuk di kantor polisi. Mereka minta Habib Rizieq dibebaskan. 

Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Baca Juga:Ini Alasan Polisi Tidak Tahan 3 Tersangka Kerumunan di Acara Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini