Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2026 | 16:51 WIB
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya menjelaskan modus pelaku kasus dugaan penjambretan di wilayah Jakarta Pusat, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026) [SuaraBekaci.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap tersangka berinisial NAR di perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi pada 24 September 2026.
  • Tersangka menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja untuk merampas ponsel korban di berbagai lokasi di Jakarta Pusat.
  • Hasil kejahatan dijual kepada penadah berinisial SS dengan harga satu hingga empat juta rupiah per unit.

Dari penangkapan NAR, polisi mengamankan jaket, helm, sepeda motor Kawasaki Ninja dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan.

Barang bukti dari SS yang diamankan tiga ponsel jenis iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7.

Agus mengatakan penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan telepon seluler hasil curian digunakan untuk tindak pidana lainnya.

NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan SS dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Pelaku, baik pemetik maupun penadah, sudah kami tangkap dan kami ungkap dalam rangka polisi hadir untuk memberikan pertolongan kepada warga," ujar Agus.

Load More