Muhammad Yunus
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:20 WIB
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menghentikan penyidikan perkara perselisihan di Cikunir, Bekasi Selatan, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Jumat (2/10/2026) [SuaraBekaci.id/ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota]
Baca 10 detik
  • Polres Metro Bekasi Kota menghentikan penyidikan kasus perusakan rumah di Cikunir pada Jumat malam, 2 Oktober 2026.
  • Penghentian kasus terjadi karena kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif di kantor kepolisian.
  • Dampak dari kesepakatan damai tersebut adalah pencabutan laporan, pembebasan dua tersangka, serta komitmen tidak mengulangi perbuatan.

Para pelaku diduga menarik pagar hingga roboh, menggedor pintu rumah, serta menendang dua unit sepeda motor hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.

Load More