- Polres Metro Bekasi Kota menghentikan penyidikan kasus perusakan rumah di Cikunir pada Jumat malam, 2 Oktober 2026.
- Penghentian kasus terjadi karena kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif di kantor kepolisian.
- Dampak dari kesepakatan damai tersebut adalah pencabutan laporan, pembebasan dua tersangka, serta komitmen tidak mengulangi perbuatan.
SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menghentikan penyidikan perkara perselisihan atau perusakan rumah di Cikunir, Bekasi Selatan, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), pada Jumat malam.
Kesepakatan damai dicapai dalam pertemuan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat pukul 20.00 WIB.
Kedua pihak saling menyampaikan permohonan maaf, mencabut laporan polisi, serta menandatangani komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa peristiwa yang sempat viral di media sosial itu sebelumnya menghasilkan tiga laporan polisi.
Dua laporan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan antarpihak, sementara satu laporan lainnya terkait dugaan perusakan.
"Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif. Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan," kata Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026.
Verdika menuturkan perselisihan tersebut bermula dari insiden pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan.
Salah satu pihak melaporkan tindakan kekerasan setelah menegur suara kendaraan yang mengganggu, sedangkan pihak lain melaporkan dugaan kekerasan saat berusaha melerai percekcokan.
"Pada malam yang sama, kedatangan sekelompok orang ke rumah salah satu warga berujung pada laporan dugaan perusakan," katanya.
Baca Juga: Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
Penanganan perkara tersebut sebelumnya dilakukan melalui penyidikan bersama antara Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.
Verdika menegaskan bahwa penghentian perkara ini menuntut tanggung jawab moral dari kedua belah pihak untuk mematuhi poin perdamaian agar konflik tidak kembali berulang.
"Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum," ujarnya.
Sebelumnya satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua tersangka berinisial RS dan PY terkait kasus dugaan perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Verdika menjelaskan perusakan tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial DS.
Menurut keterangan pelapor, sekelompok orang mendatangi rumahnya pada Selasa (29/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB setelah suaminya, AM, dan kedua anaknya tiba di rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan