Muhammad Yunus
Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB
Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia akan menggelar pengukuhan kepengurusan pasca terbentuk dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas diundang hadir [SuaraBekaci.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia akan menggelar pengukuhan di Jakarta Selatan pada 18 September 2026.
  • Acara tersebut dihadiri Menteri Hukum RI dan Ketua Komisi XIII DPR RI untuk memperkuat sistem hukum.
  • PERKAPI juga menandatangani kerja sama dengan sejumlah fakultas hukum guna mengembangkan sumber daya manusia berkualitas.

Selain agenda pengukuhan, PERKAPI juga akan menandatangani kerja sama dengan sejumlah fakultas hukum.

Kerja sama tersebut melibatkan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

Wakil Sekretaris Jenderal PERKAPI, Asrul Tenriaji Ahmad, mengatakan kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian dari upaya PERKAPI memperkuat hubungan antara dunia profesi dan akademik.

“Kami melihat perguruan tinggi sebagai mitra strategis. Banyak persoalan hukum yang membutuhkan kajian akademik sekaligus pengalaman praktik. Karena itu, kerja sama ini diharapkan menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Asrul.

Menurut dia, kerja sama tersebut juga menjadi salah satu fondasi bagi PERKAPI dalam membangun organisasi yang berbasis pada pengembangan kompetensi dan pengetahuan.

“Kami ingin PERKAPI tumbuh dengan tradisi akademik dan profesionalisme. Penguatan kompetensi tidak boleh berhenti setelah seseorang menjalankan profesinya, tetapi harus menjadi proses yang terus berlangsung,” katanya.

Setelah agenda penandatanganan kerja sama, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan rapat kerja pengurus PERKAPI. Rapat tersebut akan dipimpin Ketua Umum bersama Dewan Pembina.

Rapat kerja menjadi forum untuk menyusun arah dan program kerja kepengurusan, termasuk menentukan agenda prioritas organisasi setelah pengukuhan.

Sebagai organisasi yang baru terbentuk, konsolidasi internal menjadi salah satu pekerjaan penting PERKAPI. Organisasi perlu memastikan struktur kepengurusan dapat bekerja efektif sekaligus membangun program yang mampu menjawab kebutuhan profesi kurator dan pengurus.

Baca Juga: Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual

Arsyad mengatakan jajaran pengurus menyadari bahwa status sebagai organisasi baru membawa tantangan sekaligus kesempatan untuk membangun fondasi kelembagaan yang kuat sejak awal.

“Kami tidak ingin terburu-buru hanya mengejar banyaknya program. Yang paling penting adalah membangun fondasi organisasi yang sehat, solid dan profesional. Dari fondasi itulah program-program PERKAPI akan dijalankan,” kata Arsyad.

Pengukuhan PERKAPI pada 18 September 2026 pun tidak hanya menjadi agenda internal organisasi. Dengan hadirnya Menteri Hukum RI dan Ketua Komisi XIII DPR RI, serta adanya agenda kerja sama dengan sejumlah fakultas hukum, kegiatan tersebut diharapkan menjadi titik awal penguatan posisi PERKAPI dalam ekosistem profesi kurator dan pengurus di Indonesia.

Bagi PERKAPI, status sebagai organisasi kurator kelima yang diakui pemerintah membawa konsekuensi untuk membangun organisasi yang profesional, berintegritas dan mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum, khususnya di bidang kepailitan dan PKPU.

Load More