- Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam kekerasan oleh ibu tiri yang menyebabkan balita tewas di Kabupaten Bekasi pada Juli 2026.
- Pihak kepolisian dan UPTD PPA Bekasi telah menindak tegas pelaku yang diduga beraksi karena motif kecemburuan sosial.
- Pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tambahan pidana karena statusnya sebagai orang tua korban.
SuaraBekaci.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan kasus kekerasan terhadap balita 4 tahun hingga tewas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Merupakan alarm keras bagi perlindungan anak di ranah domestik.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu (18/7).
Motif kekerasan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang merupakan ibu tiri korban terhadap nenek korban.
Karena nenek korban dinilai lebih peduli kepada korban dibandingkan dengan cucu hasil pernikahan antara pelaku dan ayah korban.
Kementerian PPPA mengapresiasi respons cepat yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi serta Polres Metro Bekasi dalam menindaklanjuti kasus ini.
Mengamankan pelaku, serta sempat memberikan perawatan intensif kepada korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Baca Juga: Balita Tewas Dengan Luka Tusuk di Bekasi, Diduga Ini Pelakunya
Kemudian mengingat pelaku adalah orang tua, yakni ibu tiri, maka ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri PPA Arifatul Fauzi
Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, kata dia, telah berkoordinasi sejak 9 Juli 2026.
Berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum, serta berkoordinasi terkait proses pembiayaan perawatan korban selama di rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!
-
Pelaku Utama Kasus Penyekapan di Cikarang Ditangkap
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness
-
BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat