- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MR di warung kopi kawasan Mustika Jaya, Bekasi, Minggu (14/6).
- Tersangka ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras daftar G berkedok usaha warung kopi setelah menerima laporan warga.
- Polisi menyita 693 butir obat keras serta barang bukti pendukung lainnya untuk keperluan proses penyelidikan dan pengembangan hukum.
SuaraBekaci.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras daftar G yang menggunakan modus operandi berkedok usaha warung kopi di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni menjelaskan pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB itu mengamankan seorang pria.
"Mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6).
Fatoni menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
"Warga mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang," ucapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa obat keras siap edar dengan total mencapai 693 butir.
Rincian barang bukti yang disita, yakni 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.
Selain ratusan butir obat keras, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, meliputi dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, sebuah tas berwarna hitam, serta buku catatan yang diduga digunakan pelaku untuk merekap transaksi penjualan.
"Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp330 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat keras ilegal tersebut pada hari itu," katanya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka MR beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali