- Hakim RIL membantah keterlibatan operasional dalam Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta pasca kasus dugaan kekerasan anak.
- RIL hanya meminjamkan KTP untuk pendirian yayasan pada tahun 2021 dan tidak pernah menandatangani akta notaris resmi.
- RIL mengakui kelalaian dalam meminjamkan identitas pribadi serta menyatakan tidak pernah menerima keuntungan atau gaji dari yayasan.
SuaraBekaci.id - Hakim berinisial Rafid Ihsan Lubis (RIL) di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu membantah terlibat aktif dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta.
"Hakim RIL tak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut, namun hanya sebatas membantu pada tahap awal pendirian," kata juru bicara Pengadilan Negeri Tais Rohmat di Kabupaten Seluma, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan, pada 2021, pemilik yayasan sempat meminta bantuan kepada RIL untuk meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai salah satu syarat administrasi pendirian badan hukum.
Ia menyebut bahwa RIL menyampaikan syarat jika namanya harus dihapus dari struktur kepengurusan setelah badan hukum yayasan resmi terbentuk.
Permintaan tersebut dilakukan usai RIL dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Hakim dan tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan di luar tugasnya sebagai aparatur negara.
Rohmat menegaskan bahwa RIL tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak yayasan dan tidak mengetahui proses lanjutan pendirian yayasan, termasuk terbitnya akta notaris pada 5 Juli 2022.
"RIL tidak pernah menghadap notaris, tidak menandatangani akta pendirian dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam proses hukum tersebut," ujar dia.
Lanjut dia, berdasarkan surat pernyataan yang disampaikan, RIL menerangkan jika dirinya tidak pernah melakukan penyertaan modal, tidak mengikuti rapat pengurus, serta tidak menerima honorarium, upah, atau keuntungan apa pun dari kegiatan yayasan.
Serta tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan maupun komunikasi lanjutan terkait operasional yayasan.
Baca Juga: Buntut Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Pemkot Akan Razia Seluruh Tempat Penitipan Anak
Untuk seluruh laporan kegiatan, termasuk keuangan dan operasional yayasan, katanya, tidak pernah disampaikan kepada RIL dan yang bersangkutan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengurusan yayasan tersebut.
Rohmat mengatakan bahwa RIL mengakui jika tindakannya meminjamkan identitas pribadi pada 2021 merupakan sebuah kesalahan dan bentuk kelalaian, sehingga dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada para korban serta keluarga korban yang terdampak oleh polemik yayasan tersebut.
Sebelumnya, Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat itu.
Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4). Sedikitnya ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran dari 103 anak yang dititipkan di daycare.
Polisi sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sebelas orang merupakan pengasuh, dua lainnya adalah DK (51) sebagai ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah.
Sedangkan sebelas orang lainnya adalah FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31) dan DM (28).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon
-
Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel
-
Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil
-
26 Sengketa Pilkades Bekasi, Dugaan Ijazah Palsu Mendominasi
-
Hampir 500 Petinju Ramaikan Kejurnas 2026, Hillary Brigitta Lasut Soroti Perjuangan Atlet