- Michael Rusli ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana sewa gedung sebesar Rp2 miliar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
- Tersangka menerima pembayaran dari PT Jarasta Pasti Pesta meski tidak lagi memiliki hak legal atas penyewaan gedung tersebut.
- PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025 akibat tidak adanya pengembalian dana.
SuaraBekaci.id - Kasus penyewaan gedung di kawasan elite Gunawarman, Jakarta Selatan, berujung penetapan tersangka.
PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar, dengan Michael Rusli sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat PT Jarasta Pasti Pesta berencana menyewa gedung di Jalan Gunawarman Nomor 16 untuk lokasi usaha.
Pada 6 Maret 2025, perwakilan perusahaan mendatangi lokasi dan keesokan harinya bertemu Michael Rusli, yang mengaku berwenang menyewakan properti tersebut.
Kedua pihak kemudian sepakat soal nilai sewa. Perusahaan pun membayar uang muka Rp100 juta pada 7 Maret 2025, diikuti pembayaran bertahap secara tunai dan transfer hingga total mencapai Rp2 miliar dalam waktu singkat.
Namun, belakangan terungkap fakta berbeda. Gedung tersebut sudah digunakan pihak lain, sementara Michael Rusli ternyata tidak lagi memiliki hak sewa dari pemilik sah, Insan Budi Maulana.
Hak sewanya telah berakhir karena ia tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Perusahaan berusaha meminta pengembalian dana melalui komunikasi hingga somasi resmi, tetapi tidak ada respons positif.
“Klien kami telah memberikan waktu yang cukup, namun tidak ada penyelesaian. Tidak ada pengembalian dana maupun itikad baik,” ujar kuasa hukum PT Jarasta Pasti Pesta, Mohammad Andhika Djemat.
Baca Juga: Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
Laporan akhirnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum menegaskan langkah litigasi ini menjadi upaya terakhir setelah jalur damai gagal.
Selain kerugian finansial Rp2 miliar, perusahaan juga mengalami hambatan operasional dan terpaksa mencari lokasi alternatif dengan biaya tambahan.
Pihak pelapor mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama memverifikasi legalitas dan kewenangan pihak yang menawarkan.
Proses hukum masih berjalan, dan PT Jarasta Pasti Pesta akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan, sambil membuka pintu penyelesaian jika ada itikad baik dari terlapor.
Berita Terkait
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
Cuma Berjarak 48 Menit dari Istana Negara, SMAN 20 Kota Bekasi 6 Tahun Tak Punya Gedung Sekolah
-
Niat Untung Malah Buntung: Keluh Kesah Pelaku UMKM di Posko Mudik Gedung Juang
-
Catat! Ini Titik Posko Istirahat di Jalur Kabupaten Bekasi Selama Mudik Lebaran 2024
-
Cak Imin Jadi Rebutan Emak-emak dan Bocah di Bekasi, Kondisi Sempat Tak Kondusif Gegara Ini
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?