- Michael Rusli ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana sewa gedung sebesar Rp2 miliar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
- Tersangka menerima pembayaran dari PT Jarasta Pasti Pesta meski tidak lagi memiliki hak legal atas penyewaan gedung tersebut.
- PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025 akibat tidak adanya pengembalian dana.
SuaraBekaci.id - Kasus penyewaan gedung di kawasan elite Gunawarman, Jakarta Selatan, berujung penetapan tersangka.
PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar, dengan Michael Rusli sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat PT Jarasta Pasti Pesta berencana menyewa gedung di Jalan Gunawarman Nomor 16 untuk lokasi usaha.
Pada 6 Maret 2025, perwakilan perusahaan mendatangi lokasi dan keesokan harinya bertemu Michael Rusli, yang mengaku berwenang menyewakan properti tersebut.
Kedua pihak kemudian sepakat soal nilai sewa. Perusahaan pun membayar uang muka Rp100 juta pada 7 Maret 2025, diikuti pembayaran bertahap secara tunai dan transfer hingga total mencapai Rp2 miliar dalam waktu singkat.
Namun, belakangan terungkap fakta berbeda. Gedung tersebut sudah digunakan pihak lain, sementara Michael Rusli ternyata tidak lagi memiliki hak sewa dari pemilik sah, Insan Budi Maulana.
Hak sewanya telah berakhir karena ia tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Perusahaan berusaha meminta pengembalian dana melalui komunikasi hingga somasi resmi, tetapi tidak ada respons positif.
“Klien kami telah memberikan waktu yang cukup, namun tidak ada penyelesaian. Tidak ada pengembalian dana maupun itikad baik,” ujar kuasa hukum PT Jarasta Pasti Pesta, Mohammad Andhika Djemat.
Baca Juga: Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
Laporan akhirnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum menegaskan langkah litigasi ini menjadi upaya terakhir setelah jalur damai gagal.
Selain kerugian finansial Rp2 miliar, perusahaan juga mengalami hambatan operasional dan terpaksa mencari lokasi alternatif dengan biaya tambahan.
Pihak pelapor mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama memverifikasi legalitas dan kewenangan pihak yang menawarkan.
Proses hukum masih berjalan, dan PT Jarasta Pasti Pesta akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan, sambil membuka pintu penyelesaian jika ada itikad baik dari terlapor.
Berita Terkait
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
Cuma Berjarak 48 Menit dari Istana Negara, SMAN 20 Kota Bekasi 6 Tahun Tak Punya Gedung Sekolah
-
Niat Untung Malah Buntung: Keluh Kesah Pelaku UMKM di Posko Mudik Gedung Juang
-
Catat! Ini Titik Posko Istirahat di Jalur Kabupaten Bekasi Selama Mudik Lebaran 2024
-
Cak Imin Jadi Rebutan Emak-emak dan Bocah di Bekasi, Kondisi Sempat Tak Kondusif Gegara Ini
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism
-
Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar
-
Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah