- Michael Rusli ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana sewa gedung sebesar Rp2 miliar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
- Tersangka menerima pembayaran dari PT Jarasta Pasti Pesta meski tidak lagi memiliki hak legal atas penyewaan gedung tersebut.
- PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025 akibat tidak adanya pengembalian dana.
SuaraBekaci.id - Kasus penyewaan gedung di kawasan elite Gunawarman, Jakarta Selatan, berujung penetapan tersangka.
PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar, dengan Michael Rusli sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat PT Jarasta Pasti Pesta berencana menyewa gedung di Jalan Gunawarman Nomor 16 untuk lokasi usaha.
Pada 6 Maret 2025, perwakilan perusahaan mendatangi lokasi dan keesokan harinya bertemu Michael Rusli, yang mengaku berwenang menyewakan properti tersebut.
Kedua pihak kemudian sepakat soal nilai sewa. Perusahaan pun membayar uang muka Rp100 juta pada 7 Maret 2025, diikuti pembayaran bertahap secara tunai dan transfer hingga total mencapai Rp2 miliar dalam waktu singkat.
Namun, belakangan terungkap fakta berbeda. Gedung tersebut sudah digunakan pihak lain, sementara Michael Rusli ternyata tidak lagi memiliki hak sewa dari pemilik sah, Insan Budi Maulana.
Hak sewanya telah berakhir karena ia tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Perusahaan berusaha meminta pengembalian dana melalui komunikasi hingga somasi resmi, tetapi tidak ada respons positif.
“Klien kami telah memberikan waktu yang cukup, namun tidak ada penyelesaian. Tidak ada pengembalian dana maupun itikad baik,” ujar kuasa hukum PT Jarasta Pasti Pesta, Mohammad Andhika Djemat.
Baca Juga: Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
Laporan akhirnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum menegaskan langkah litigasi ini menjadi upaya terakhir setelah jalur damai gagal.
Selain kerugian finansial Rp2 miliar, perusahaan juga mengalami hambatan operasional dan terpaksa mencari lokasi alternatif dengan biaya tambahan.
Pihak pelapor mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama memverifikasi legalitas dan kewenangan pihak yang menawarkan.
Proses hukum masih berjalan, dan PT Jarasta Pasti Pesta akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan, sambil membuka pintu penyelesaian jika ada itikad baik dari terlapor.
Berita Terkait
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
Cuma Berjarak 48 Menit dari Istana Negara, SMAN 20 Kota Bekasi 6 Tahun Tak Punya Gedung Sekolah
-
Niat Untung Malah Buntung: Keluh Kesah Pelaku UMKM di Posko Mudik Gedung Juang
-
Catat! Ini Titik Posko Istirahat di Jalur Kabupaten Bekasi Selama Mudik Lebaran 2024
-
Cak Imin Jadi Rebutan Emak-emak dan Bocah di Bekasi, Kondisi Sempat Tak Kondusif Gegara Ini
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!
-
Pelaku Utama Kasus Penyekapan di Cikarang Ditangkap
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness