- Michael Rusli ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana sewa gedung sebesar Rp2 miliar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
- Tersangka menerima pembayaran dari PT Jarasta Pasti Pesta meski tidak lagi memiliki hak legal atas penyewaan gedung tersebut.
- PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025 akibat tidak adanya pengembalian dana.
SuaraBekaci.id - Kasus penyewaan gedung di kawasan elite Gunawarman, Jakarta Selatan, berujung penetapan tersangka.
PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar, dengan Michael Rusli sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat PT Jarasta Pasti Pesta berencana menyewa gedung di Jalan Gunawarman Nomor 16 untuk lokasi usaha.
Pada 6 Maret 2025, perwakilan perusahaan mendatangi lokasi dan keesokan harinya bertemu Michael Rusli, yang mengaku berwenang menyewakan properti tersebut.
Kedua pihak kemudian sepakat soal nilai sewa. Perusahaan pun membayar uang muka Rp100 juta pada 7 Maret 2025, diikuti pembayaran bertahap secara tunai dan transfer hingga total mencapai Rp2 miliar dalam waktu singkat.
Namun, belakangan terungkap fakta berbeda. Gedung tersebut sudah digunakan pihak lain, sementara Michael Rusli ternyata tidak lagi memiliki hak sewa dari pemilik sah, Insan Budi Maulana.
Hak sewanya telah berakhir karena ia tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Perusahaan berusaha meminta pengembalian dana melalui komunikasi hingga somasi resmi, tetapi tidak ada respons positif.
“Klien kami telah memberikan waktu yang cukup, namun tidak ada penyelesaian. Tidak ada pengembalian dana maupun itikad baik,” ujar kuasa hukum PT Jarasta Pasti Pesta, Mohammad Andhika Djemat.
Baca Juga: Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
Laporan akhirnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum menegaskan langkah litigasi ini menjadi upaya terakhir setelah jalur damai gagal.
Selain kerugian finansial Rp2 miliar, perusahaan juga mengalami hambatan operasional dan terpaksa mencari lokasi alternatif dengan biaya tambahan.
Pihak pelapor mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama memverifikasi legalitas dan kewenangan pihak yang menawarkan.
Proses hukum masih berjalan, dan PT Jarasta Pasti Pesta akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan, sambil membuka pintu penyelesaian jika ada itikad baik dari terlapor.
Berita Terkait
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
Cuma Berjarak 48 Menit dari Istana Negara, SMAN 20 Kota Bekasi 6 Tahun Tak Punya Gedung Sekolah
-
Niat Untung Malah Buntung: Keluh Kesah Pelaku UMKM di Posko Mudik Gedung Juang
-
Catat! Ini Titik Posko Istirahat di Jalur Kabupaten Bekasi Selama Mudik Lebaran 2024
-
Cak Imin Jadi Rebutan Emak-emak dan Bocah di Bekasi, Kondisi Sempat Tak Kondusif Gegara Ini
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Samsung Perkuat Ekosistem Galaxy AI melalui Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series
-
Libur Panjang Anti-Macet! LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan per Hari
-
Darurat Sampah di Kabupaten Bekasi Tuntas Dalam Dua Tahun?
-
Nadiem Makarim Dituntut Berapa Tahun? Hari Ini Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook
-
Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret