Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:29 WIB
Aksi doa bersama yang digelar Persaudaraan Umat Islam (PUI) di lokasi Tragedi Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (27/3/2026), berubah menjadi sorotan keras terhadap dugaan pengaburan fakta yang dinilai semakin nyata. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • PUI menggelar aksi doa bersama di KM 50 pada 27 Maret 2026 menyoroti dugaan pengaburan fakta Tragedi 7 Desember 2020.
  • PUI menemukan rest area KM 50 ditutup permanen 14 hari setelah tragedi, mengindikasikan upaya penghilangan jejak.
  • PUI mendesak DPR RI membentuk pansus dan polisi membuka kembali penyelidikan kasus KM 50 secara transparan.

SuaraBekaci.id - Aksi doa bersama yang digelar Persaudaraan Umat Islam (PUI) di lokasi Tragedi Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (27/3/2026), berubah menjadi sorotan keras terhadap dugaan pengaburan fakta yang dinilai semakin nyata.

Bukan sekadar mengenang peristiwa berdarah 7 Desember 2020, kehadiran sekitar 50 anggota PUI justru menemukan fakta yang dianggap mencurigakan: rest area yang menjadi titik penting kejadian kini “mati total” karena ditutup, kosong, dan seolah dihapus dari ruang ingatan publik.

Koordinator PUI, Sjahrir Jasim, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kebetulan administratif atau sekadar kebijakan pengelolaan jalan tol. Ia menyebut ada pola yang mengarah pada penghilangan jejak peristiwa.

“Ketika sebuah TKP justru ditutup, ditinggalkan, dan dijauhkan dari publik, maka ini bukan lagi soal teknis. Ini sudah masuk wilayah yang patut diduga sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan fakta,” tegasnya.

Sjahrir menyoroti fakta krusial, dimana rest area KM 50 ditutup permanen hanya sekitar 14 hari setelah tragedi terjadi. Waktu penutupan yang berdekatan dengan peristiwa tersebut dinilai terlalu signifikan untuk diabaikan. Alasan yang disampaikan oleh Jasa Marga terkait kelancaran lalu lintas dinilai tidak menjawab substansi persoalan.

“Publik tidak butuh penjelasan normatif. Publik butuh kejujuran. Kenapa penutupan permanen baru dilakukan setelah lokasi ini menjadi TKP? Ini pertanyaan mendasar yang sampai hari ini tidak pernah dijawab secara terang,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai rangkaian kejanggalan dalam kasus KM 50 tidak berdiri sendiri. Mulai dari hilangnya rekaman CCTV hingga perubahan kondisi lokasi, semuanya dinilai membentuk satu pola yang mengarah pada pelemahan proses pembuktian.

“CCTV hilang, TKP ditutup, dan para pelaku divonis bebas ini tidak seimbang dengan keadilan 6 nyawa para korban apapun alasannya. Dan yang menyedihkan, jika kita ke lokasi TKP KM 50 Ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini adalah rangkaian yang secara logika publik mengarah pada dugaan penghilangan jejak,” katanya.

PUI secara terbuka mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari situasi tersebut. Menurut mereka, ketika fakta semakin sulit diakses dan bukti semakin samar, maka yang dirugikan adalah keadilan itu sendiri.

Baca Juga: Kronologis Penembakan di Babelan: Sengaja Cari Ribut, Pelaku Tembak Pakai Tangan Kiri

“Kalau semua jejak perlahan hilang, lalu apa yang tersisa untuk mengungkap kebenaran? Ini yang membuat publik semakin curiga, apakah memang ada pihak yang tidak ingin kasus ini terang?” tegas Sjahrir.

Aksi ini sekaligus mempertegas sikap PUI yang sebelumnya telah mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) serta mendorong aparat kepolisian membuka kembali penyelidikan secara transparan dan independen. PUI juga menyinggung keras soal standar penegakan hukum yang dinilai timpang. Dalam sejumlah kasus lain, aparat dinilai mampu bergerak cepat dan tuntas, namun dalam kasus KM 50 justru terkesan berjalan di tempat.

“Kalau hukum bisa tajam ke satu kasus, maka harus tajam juga ke kasus ini. Tidak boleh ada standar ganda dalam keadilan,” ujarnya.

Sjahrir menegaskan bahwa PUI tidak akan berhenti menekan hingga kebenaran benar-benar diungkap.

“Ini bukan hanya soal masa lalu, ini soal keberanian negara menghadapi kebenaran. Dan selama itu belum terjadi, kami akan terus bersuara. Karena diam dalam situasi seperti ini bukan netral, itu adalah keberpihakan pada ketidakadilan,” pungkasnya.

Load More