Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:05 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni (kiri-kanan) Sarjani, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • KPK mencatat modus korupsi kepala daerah cenderung berulang, berdasarkan 10 OTT pada periode 2025 hingga Maret 2026.
  • Modus umum yang ditemukan meliputi suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, serta gratifikasi dalam penyalahgunaan kewenangan.
  • KPK mengingatkan perbaikan sistem tata kelola serta penguatan integritas individu kepala daerah sebagai upaya pencegahan korupsi.

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berkaca pada 10 operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah selama 2025-2026, memandang modus dugaan tindak pidana korupsi kerap berulang.

“Polanya serupa, dan modus yang sama kerap terjadi atau berulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (20/3).

Budi menjelaskan modus yang kerap berulang tersebut seperti suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan hingga gratifikasi.

Selain itu, dia mengatakan KPK memandang dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala daerah bukan semata karena lemahnya sistem, tetapi juga rapuhnya integritas individu.

“Jika ditarik benang merahnya, maka akan merujuk pada penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankannya,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan kepala daerah lainnya bahwa OTT KPK terhadap 10 kepala daerah yang merupakan hasil Pilkada 2024 selama periode tersebut menjadi peringatan keras sekaligus sinyal untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.

“Tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik,” katanya mengingatkan.

Adapun data 10 kepala daerah yang terjaring OTT KPK tersebut merupakan akumulasi dari penindakan lembaga antirasuah selama 2025 hingga 20 Maret 2026.

Pada 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang berbeda-beda.

Baca Juga: Skandal Kuota Haji Memanas: Staf Asrama Haji Bekasi Jadi Saksi Kunci KPK

Kemudian hingga 20 Maret 2026, para kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Load More