Sidang Pembacaan Putusan MKH Terhadap 2 Oknum Hakim yang Terbukti Selingkuh [Suara.com/marinews.mahkamahagung.go.id]
Baca 10 detik
- MA dan KY menjatuhkan sanksi tegas kepada hakim LTS dan DW akibat terbukti melanggar kode etik perselingkuhan.
- Putusan MKH dibacakan pada Selasa (3/3/2026) di MA, menyatakan kedua hakim melakukan hubungan terlarang saat masih menikah.
- LTS diberhentikan tetap dengan hak pensiun, sedangkan DW disanksi hakim nonpalu selama dua tahun oleh Majelis Kehormatan Hakim.
Putusan ini menegaskan komitmen lembaga pengawas peradilan untuk menindak tegas pelanggaran etik hakim demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!