Muhammad Yunus
Kamis, 26 Februari 2026 | 17:25 WIB
Ilustrasi Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Irwantoro serta logo LPDP. (Kolase Instagram)
Baca 10 detik
  • Direktur Jenderal AHU menyatakan anak DS berstatus WNI karena Indonesia menganut asas keturunan, bukan tempat lahir.
  • DS, alumni LPDP di Inggris, berpotensi melanggar hak anak karena intervensi terhadap penentuan kewarganegaraan.
  • Ditjen AHU akan mengonfirmasi status paspor Inggris anak DS dan berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI.

Dalam takarir di unggahannya itu, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai WNI.

Load More