- Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan UMK tahun 2026 naik 6,84% menjadi Rp5.938.885 berdasarkan pembahasan dewan pengupahan.
- Usulan kenaikan upah minimum ini telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk penetapan resmi berdasarkan formula tertentu.
- Dewan pengupahan juga menyepakati UMSK untuk 60 klasifikasi usaha dengan tiga kelompok persentase kenaikan berbeda.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) daerah itu tahun 2026 sebesar 6,84 persen menjadi Rp5.938.885 dari saat ini Rp5.558.515
Mengacu hasil pembahasan bersama oleh dewan pengupahan setempat.
"Kami sudah mengusulkan dengan kenaikan senilai Rp380.370 dibandingkan dengan UMK tahun ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida di Cikarang.
Ia mengatakan usulan kenaikan upah minimum itu membuat Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah tertinggi di Indonesia dalam hal besaran nominal UMK.
Usulan nilai upah minimum itu sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat.
"Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan. Nanti yang menetapkan adalah Pak Gubernur," katanya, Selasa (23/12).
Ida menjelaskan usulan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Kesepakatan tersebut didasarkan pada formula penghitungan dengan variabel alfa 0,9 serta mempertimbangkan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen serta inflasi Kabupaten Bekasi 5,17 persen.
"Inflasi yang digunakan adalah inflasi Jawa Barat, bukan inflasi Kabupaten Bekasi, karena memang sesuai regulasi seperti itu," katanya.
Baca Juga: Buaya Raksasa Tiba-Tiba Muncul di Tengah Sawah Bekasi, Evakuasi Dramatis Dua Jam!
Hasil voting menunjukkan unsur pemerintah dan serikat pekerja menyetujui nilai UMK tersebut dengan total 24 suara sementara Apindo mengusulkan UMK sebesar Rp5.795.228,21 dengan delapan suara.
"Kalau divoting, kita lihat mayoritas. Dan itu merupakan bagian dari berita acara yang tidak terpisahkan," ujar dia.
Selain pembahasan penentuan UMK yang kini telah diusulkan, dewan pengupahan juga menyepakati 60 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sebagai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dengan tiga kelompok kenaikan masing-masing 7,62 persen, 7,36 persen dan 7,10 persen dari UMK tahun berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?