- Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan UMK tahun 2026 naik 6,84% menjadi Rp5.938.885 berdasarkan pembahasan dewan pengupahan.
- Usulan kenaikan upah minimum ini telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk penetapan resmi berdasarkan formula tertentu.
- Dewan pengupahan juga menyepakati UMSK untuk 60 klasifikasi usaha dengan tiga kelompok persentase kenaikan berbeda.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) daerah itu tahun 2026 sebesar 6,84 persen menjadi Rp5.938.885 dari saat ini Rp5.558.515
Mengacu hasil pembahasan bersama oleh dewan pengupahan setempat.
"Kami sudah mengusulkan dengan kenaikan senilai Rp380.370 dibandingkan dengan UMK tahun ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida di Cikarang.
Ia mengatakan usulan kenaikan upah minimum itu membuat Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah tertinggi di Indonesia dalam hal besaran nominal UMK.
Usulan nilai upah minimum itu sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat.
"Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan. Nanti yang menetapkan adalah Pak Gubernur," katanya, Selasa (23/12).
Ida menjelaskan usulan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Kesepakatan tersebut didasarkan pada formula penghitungan dengan variabel alfa 0,9 serta mempertimbangkan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen serta inflasi Kabupaten Bekasi 5,17 persen.
"Inflasi yang digunakan adalah inflasi Jawa Barat, bukan inflasi Kabupaten Bekasi, karena memang sesuai regulasi seperti itu," katanya.
Baca Juga: Buaya Raksasa Tiba-Tiba Muncul di Tengah Sawah Bekasi, Evakuasi Dramatis Dua Jam!
Hasil voting menunjukkan unsur pemerintah dan serikat pekerja menyetujui nilai UMK tersebut dengan total 24 suara sementara Apindo mengusulkan UMK sebesar Rp5.795.228,21 dengan delapan suara.
"Kalau divoting, kita lihat mayoritas. Dan itu merupakan bagian dari berita acara yang tidak terpisahkan," ujar dia.
Selain pembahasan penentuan UMK yang kini telah diusulkan, dewan pengupahan juga menyepakati 60 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sebagai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dengan tiga kelompok kenaikan masing-masing 7,62 persen, 7,36 persen dan 7,10 persen dari UMK tahun berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar