Muhammad Yunus
Selasa, 23 Desember 2025 | 19:41 WIB
Ilustrasi UMP 2026 vs KHL. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan UMK tahun 2026 naik 6,84% menjadi Rp5.938.885 berdasarkan pembahasan dewan pengupahan.
  • Usulan kenaikan upah minimum ini telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk penetapan resmi berdasarkan formula tertentu.
  • Dewan pengupahan juga menyepakati UMSK untuk 60 klasifikasi usaha dengan tiga kelompok persentase kenaikan berbeda.

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) daerah itu tahun 2026 sebesar 6,84 persen menjadi Rp5.938.885 dari saat ini Rp5.558.515

Mengacu hasil pembahasan bersama oleh dewan pengupahan setempat.

"Kami sudah mengusulkan dengan kenaikan senilai Rp380.370 dibandingkan dengan UMK tahun ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida di Cikarang.

Ia mengatakan usulan kenaikan upah minimum itu membuat Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah tertinggi di Indonesia dalam hal besaran nominal UMK.

Usulan nilai upah minimum itu sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat.

"Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan. Nanti yang menetapkan adalah Pak Gubernur," katanya, Selasa (23/12).

Ida menjelaskan usulan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Kesepakatan tersebut didasarkan pada formula penghitungan dengan variabel alfa 0,9 serta mempertimbangkan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen serta inflasi Kabupaten Bekasi 5,17 persen.

"Inflasi yang digunakan adalah inflasi Jawa Barat, bukan inflasi Kabupaten Bekasi, karena memang sesuai regulasi seperti itu," katanya.

Baca Juga: Buaya Raksasa Tiba-Tiba Muncul di Tengah Sawah Bekasi, Evakuasi Dramatis Dua Jam!

Hasil voting menunjukkan unsur pemerintah dan serikat pekerja menyetujui nilai UMK tersebut dengan total 24 suara sementara Apindo mengusulkan UMK sebesar Rp5.795.228,21 dengan delapan suara.

"Kalau divoting, kita lihat mayoritas. Dan itu merupakan bagian dari berita acara yang tidak terpisahkan," ujar dia.

Selain pembahasan penentuan UMK yang kini telah diusulkan, dewan pengupahan juga menyepakati 60 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sebagai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dengan tiga kelompok kenaikan masing-masing 7,62 persen, 7,36 persen dan 7,10 persen dari UMK tahun berjalan.

Load More