- Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan UMK tahun 2026 naik 6,84% menjadi Rp5.938.885 berdasarkan pembahasan dewan pengupahan.
- Usulan kenaikan upah minimum ini telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk penetapan resmi berdasarkan formula tertentu.
- Dewan pengupahan juga menyepakati UMSK untuk 60 klasifikasi usaha dengan tiga kelompok persentase kenaikan berbeda.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) daerah itu tahun 2026 sebesar 6,84 persen menjadi Rp5.938.885 dari saat ini Rp5.558.515
Mengacu hasil pembahasan bersama oleh dewan pengupahan setempat.
"Kami sudah mengusulkan dengan kenaikan senilai Rp380.370 dibandingkan dengan UMK tahun ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida di Cikarang.
Ia mengatakan usulan kenaikan upah minimum itu membuat Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah tertinggi di Indonesia dalam hal besaran nominal UMK.
Usulan nilai upah minimum itu sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat.
"Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan. Nanti yang menetapkan adalah Pak Gubernur," katanya, Selasa (23/12).
Ida menjelaskan usulan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Kesepakatan tersebut didasarkan pada formula penghitungan dengan variabel alfa 0,9 serta mempertimbangkan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen serta inflasi Kabupaten Bekasi 5,17 persen.
"Inflasi yang digunakan adalah inflasi Jawa Barat, bukan inflasi Kabupaten Bekasi, karena memang sesuai regulasi seperti itu," katanya.
Baca Juga: Buaya Raksasa Tiba-Tiba Muncul di Tengah Sawah Bekasi, Evakuasi Dramatis Dua Jam!
Hasil voting menunjukkan unsur pemerintah dan serikat pekerja menyetujui nilai UMK tersebut dengan total 24 suara sementara Apindo mengusulkan UMK sebesar Rp5.795.228,21 dengan delapan suara.
"Kalau divoting, kita lihat mayoritas. Dan itu merupakan bagian dari berita acara yang tidak terpisahkan," ujar dia.
Selain pembahasan penentuan UMK yang kini telah diusulkan, dewan pengupahan juga menyepakati 60 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sebagai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dengan tiga kelompok kenaikan masing-masing 7,62 persen, 7,36 persen dan 7,10 persen dari UMK tahun berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare
-
Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?
-
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki
-
Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Sosok Nurhayati, Pengurus Muslimat NU Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Bekasi