- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari tahanan pada Sabtu (29/11/2025) di kediamannya.
- Kebebasan tersebut didapatkan setelah Presiden Prabowo menerbitkan Keppres rehabilitasi yang memulihkan nama baiknya.
- Ira dan dua mantan direksi ASDP lain bebas setelah divonis kasus dugaan korupsi akuisisi Jembatan Nusantara.
SuaraBekaci.id - Suasana penuh haru menyelimuti kediaman mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Sabtu (29/11/2025).
Air mata, pelukan, dan ucapan syukur tak henti terdengar saat perempuan yang sempat menjadi sorotan publik itu akhirnya kembali menginjak rumahnya sebagai perempuan bebas.
Di tengah isak tangis keluarga, kerabat, dan sahabat yang hadir, Ira berdiri dengan suara bergetar—masih sulit mempercayai kenyataan bahwa hari itu akhirnya tiba.
"Sampai hari ini kami masih… ini mimpi enggak ya? Ini beneran enggak ya?" katanya dengan nada tercekat.
"Kami tahu ini beneran dan ini luar biasa."
Kepulangan Ira bukan sekadar akhir dari masa tahanan. Baginya, itu adalah awal dari lembaran baru setelah melewati masa penuh tekanan, stigma, dan perjalanan hukum yang panjang.
Kebebasan tersebut ia peroleh setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi, yang tidak hanya membebaskannya, tetapi juga memulihkan nama baiknya.
Dengan mata berkaca-kaca, Ira menyampaikan rasa terima kasih yang dalam.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya, penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya," ucapnya.
Baca Juga: Tor Monitor Ketua! Dana Atlet Disabilitas Pun Dikorup, Foya-foya Uang Rp7,8 Miliar
Ucapan serupa ia tujukan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, dan sejumlah menteri yang dianggap berperan dalam proses rehabilitasinya.
Ira tidak sendiri. Ia bebas bersama dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, pada Jumat (28/11/2025).
Setelah sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.
Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dan divonis penjara hingga 4 tahun 6 bulan.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan karena nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 1,25 triliun.
Namun sore itu di Bekasi, bukan lagi tentang angka, dakwaan, atau ruang sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas