
SuaraBekaci.id - DPRD Kota Bekasi melaporkan sekelompok orang yang melakukan aksi demonstrasi tolak Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Rabu (26/3/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengatakan laporan itu dilayangkan lantaran para pendemo yang menggeruduk gedung DPRD Kota Bekasi pada Selasa (25/3), datang tanpa ada surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Para pendemo juga disebut melakukan aksi vandalisme dengan memaksa masuk ke ruang Paripurna, merusak fasilitas dan beberapa di antaranya berdiri di atas meja anggota dewan.
“Tanpa pemberitahuan mereka datang ke gedung DPRD. Sekitar 50 orang, merusak dan mencoret-coret gedung paripurna dan gedung DPRD,” kata Arif di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
![Panas! Rapat Paripurna HUT ke-27 Kota Bekasi Jadi Ajang Tempat 'Habisi' Pj Wali Kota [Suara.com/Mae Harsa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/10/21778-dprd-kota-bekasi.jpg)
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/641/III/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Arif menyebut, dari puluhan orang pendemo, pihak kepolisian kini telah mengidentifikasi 8 orang yang diduga merupakan pelaku utama dalam aksi tersebut.
"Kami sepakat proses hukum terus berjalan, karena ini sudah sangat-sangat keterlaluan,” tegasnya.
Menurut Arif, siapapun yang bertindak anarkis harus ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian untuk diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Siapapun pelaku pengrusakan dan tindakan anarkis yang bersifat premanisme, kami serahkan kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
Sebelumnya peristiwa ini viral di media sosial, dalam video yang diunggah akun X @barengwarga, nampak sekelompok orang berbaju hitam memasuki ruang paripurna DPRD Kota Bekasi.
Berdasarkan unggahan tersebut, diketahui peristiwa terjadi pada Selasa (25/3). Beberapa pendemo terlihat tengah berdiri di atas meja anggota dewan, beberapa orang lainnya bahkan terlihat menduduki meja Ketua DPRD.
Dari unggahan tersebut juga diketahui bahwa sekelompok orang berbaju hitam itu merupakan massa aksi yang menuntut tolak revisi UU TNI.
“Bekasi, Massa Aksi Masuk ke DPRD bekasi. #CabutUUTNI,” tulis akun X @barengwarga, dikutip SuaraBekaci.id.
DPR Sahkan UU TNI
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) meski menuai penolakan dari publik.
Saat massa berdemonstrasi di luar pagar, pada saat yang sama: rapat paripurna DPR menyepakati RUU itu pada Kamis (20/3/2025) pagi.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta publik tak curiga. "Jangan ada prasangka dulu, mari kami sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," katanya kepada jurnalis.
Puan menjelaskan prajurit TNI tetap dilarang berbisnis hingga menjadi anggota partai politik.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," ujarnya.
TNI aktif hanya boleh menempati jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga. Yang lain harus mengundurkan diri dari kedinasan atau pensiun.
Namun, publik publik sejauh ini masih belum mendapatkan draf revisi UU TNI yang disahkan tersebut. Rencana revisi beleid ini sejak awal juga tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional 2025.
Peneliti Kebijakan Publik dan Militer, Made Supriatma, mengatakan ada sesuatu yang lebih penting dibanding kekhawatiran militer akan menduduki jabatan sipil jika Undang-Undang TNI direvisi.
Sebab, militer masuk ranah sipil itu sudah lebih dulu dilaksanakan jauh sebelumnya. Bagi Made, masalah lebih penting adalah mendefinisikan ulang komando teritorial.
“Sebenarnya komando teritorial ini penting tidak? Ini tidak bisa kita hapuskan sehingga TNI secara struktural dari tingkat pusat sampai desa strukturnya masih utuh,” katanya dalam diskusi virtual Di Balik Pasal-Pasal Revisi UU TNI di akun X @dirtyvote,
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Warganet Geram Lihat Warga di Jakbar Rela Antre untuk Tandatangani Petisi Dukung UU TNI Demi Sembako
-
Represi Aparat dan Hilangnya Ruang Demokrasi: Akankah Sejarah Berulang?
-
Ragam Pesan-pesan Lucu dan Mengharukan Pemudik Motor di Kalimalang
-
Pemudik Motor Padati Kalimalang
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan
-
BRI Pastikan Mudik Lebaran Lancar dengan Layanan AgenBRILink di Desa dan Pelosok
-
Bebas Khawatir, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas Selama Libur Ramadan dan Idul Fitri
-
Demo Tolak UU TNI, Pendemo di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Gegara Ini
-
BRI Dukung Pemberdayaan Desa Berkelanjutan dengan Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro