SuaraBekaci.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBRI) dengan bangga mengumumkan pembagian dividen interim kepada para pemegang saham sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-129 yang jatuh pada 16 Desember 2024.
Kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen BRI untuk memberikan economic value bagi para pemegang saham, sekaligus merayakan sejarah panjang kontribusi BRI terhadap perekonomian Indonesia.
Mengacu pada Keterbukaan Informasi yang diterbitkan oleh perusahaan, berdasarkan laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2024 Perseroan akan membagikan dividen interim Tahun Buku 2024 sebesar Rp135,- (Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah) per saham atau sebesar Rp20,46 triliun.
Apabila dirinci, dividen interim yang disetorkan kepada Pemerintah RI sebesar Rp10,88 triliun dan dividen interim kepada Publik sebanyak banyaknya sebesar Rp9,58 triliun.
Direktur Utama BRI Sunarso, mengungkapkan pembagian dividen interim ini mencerminkan kinerja BRI yang sehat, serta apresiasi BRI kepada para pemegang saham yang terus mendukung perjalanan BRI hingga usia ke-129 tahun.
Sunarso juga menambahkan Perseroan memastikan pembagian dividen interim ini tidak mengganggu permodalan BRI.
“Di sisi lain, semua kebutuhan investasi telah terpenuhi serta cadangan untuk meng-cover berbagai risiko telah disediakan dengan memadai,” tambah Sunarso.
Sebagai informasi, hingga akhir Triwulan III 2024 BRI secara konsolidasian berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp45,36 triliun. Dari sisi intermediasi, hingga akhir September 2024 BRI berhasil menyalurkan kredit senilai Rp1.353,36 triliun atau tumbuh 8,21% secara year on year (yoy).
Dari total penyaluran kredit tersebut, 81,70% diantaranya atau sekitar Rp1.105,70 triliun merupakan kredit kepada segmen UMKM. Penyaluran kredit yang tumbuh positif tersebut juga membuat aset BRI tercatat meningkat 5,94% yoy menjadi sebesar Rp1.961,92 trilliun.
Baca Juga: Berikut Langkah Mudah Belanja Harian di BRImo, Praktis dan Anti Ribet
Dengan penyaluran kredit yang terus tumbuh, BRI juga mampu mengelola kualitas asetnya dengan baik. Hal ini ditunjukkan dari rasio Non Performing Loan (NPL) BRI yang membaik, dimana NPL pada Triwulan III 2024 tercatat sebesar 2,90% atau membaik dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar 3,07%.
Di samping NPL, perseroan juga berhasil mencatat rasio Loan at Risk (LAR) yang lebih baik, dari semula 13,80% pada akhir Triwulan III 2023 menjadi 11,66% pada akhir Triwulan III 2024.
Berita Terkait
-
BRI Tawarkan Progam Special BRIguna di HUT ke-129
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Sejumlah Ahli Kompeten Hadir di SMEstaTalk untuk Bawa UMKM Indonesia ke Pasar Global
-
Meriah, Penyanyi Senior Elvy Sukaesih Goyang Jazz Gunung Burangrang
-
Jamaah Al-Jazziyah Nikmati Penampilan Dul Jaelani Dewa 19 di Jazz Gunung Diapresiasi Penonton
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?