Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 25 Agustus 2024 | 16:02 WIB
Ilustrasi KDRT (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Wakasat Reskrim Polred Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar, membenarkan bahwa pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor di wilayah Jakarta.

“Iya ASN benar, pegawai negeri di daerah Jakarta,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Dia menyebut, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus KDRT yang dialami korban berninisial M (32).

Sebab, pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum psikiatrikum korban dan suaminya dari kedokteran Polri.

Baca Juga: Deklarasi Heri Koswara-Sholihin Hari Ini, Alun-alun Kota Bekasi Disesaki Massa Pendukung

“Belum (ada tersangka). Kami baru sampai dalam proses naik tingkat penyidikan,” ujarnya.

Dedi menambahkan, kronologi kejadian KDRT ini terjadi sejak tahun 2021. Namun, korban baru melaporkan peristiwa tersebut pada tahun 2024.

Kontributor : Mae Harsa

Load More