Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 27 Maret 2024 | 18:06 WIB
Terkuak! Pertalie Campur Air di SPBU Bekasi Ternyata Ulah Tiga Sosok Ini: Motifnya Terlilit Utang [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU 34-17106, Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Tiga tersangka di antaranya, Nana Nasrudin (31) sebagai sopir tangki, Muhamad Apip (26) sebagai kenek, dan Engkos Kosasih (52) sebagai Security SPBU 34.41341 Karawang.

Dari hasil pemeriksaan, ke tiga tersangka mengaku nekat melakukan aksinya untuk membayar membayar utang.

Baca juga:

Baca Juga: Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Libatkan 5 Mobil

“Motif mereka untuk bayar hutang,” kata Firdaus kepada awak media, Rabu (27/3/2024).

Firdaus menjelaskan, peristiwa bermula saat sopir dan kenek membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki No. Pol D 9538 YB dari Depot Pool Terminal Cikampek.

Kedua pelaku kemudian melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 8KL ke SPBU 34.41341 Klari, Kabupaten Karawang.

Setelah selesai, kedua pelaku kemudian menawarkan BBM jenis Pertalite ke Security SPBU 34.41341 Karawang dengan harga Rp7.500 per liter.

Tawaran tersebut pun di terima, sebanyak 1.800 liter Pertalite diturunkan dari tangki. Pelaku Nana dan Apip kemudian mendapat uang senilai Rp14 juta dari hasil penjualan BBM bersubsidi ilegal itu.

Baca Juga: Dear Warga Bekasi! Tertarik Miliki Barang Mewah Eks Bupati Neneng? Begini Caranya

Baca juga:

Load More