SuaraBekaci.id - Bagi warga Bekasi yang ingin memiliki barang kepunyaan eks bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin berikut caranya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lelang barang-barang rampasan terpidana suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta itu.
"KPK bersama dan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta III, akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap atas terpidana Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan lelang akan digelar melalui jenis penawaran open bidding dengan pelaksanaan pada Rabu (27/3) melalui domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Baca Juga: Dear Warga Bekasi! Catat Jadwal Libur Lebaran 2024 dan Cuti Bersama Tahun Ini
Sedangkan lelang akan bertempat di kantor KPKNL Jakarta III di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.16, Jakarta Pusat.
Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Selasa (26/3), pukul 09.00 sampai dengan 15.00 di Gedung Barang Bukti KPK Jalan Dewi Sartika No.255, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur.
Ada pun barang rampasan yang akan dilelang yakni:
1. Dijual dalam 1 paket berupa 1 unit ponsel merek Apple berwarna hitam tipe iPhone 8, 1 unit ponsel merek Apple berwarna emas tipe iPhone 6, 1 unit ponsel merek Apple tipe iPhone 8, 1 unit ponsel merek Apple tipe 6S+ dengan harga limit Rp2.277.000 dan uang jaminan Rp1.130.000.
2. Dijual dalam 1 paket berupa 1unit ponsel merek Samsung tipe Galaxy J7, 1 unit ponsel merek Apple tipe 5S, 1 unit ponsel merek Samsung tipe Galaxy S6, 1 unit ponsel merek Apple tipe 6S dan 1 unit ponsel merek Samsung warna gold tipe S7 Edge dengan harga limit Rp1.575 000 dan uang jaminan Rp700.000.
Baca Juga: Warga Bekasi Pilot Pesawat Smart Aviation yang Jatuh di Nunukan Ditemukan Selamat
3. Dijual dalam 1 paket berupa 1 unit ponsel merek Apple tipe iPhone 6 Plus, 1 unit ponsel merek Blackberry 9700, 1 unit ponsel merek Oppo R827, 1 unit ponsel merek Apple tipe 5, 1 unit ponsel OPPO F1s, 1 unit ponsel Apple 6S, 1 unit Laptop warna hitam, merek: Lenovo, Type: 0578-LHA, S/N: LR-VNKZL, Product ID: 0578LHA, beserta charger dengan harga limit Rp1.630.000 dan uang jaminan Rp750.000.
4. Dijual dalam 1 paket berupa 1 unit ponsel Apple 6S, 1 unit ponsel meerk Xiaomi Redmi Note 5A, 1 unit ponsel merek Aldo T88, 1 unit ponsel merek Galaxy S8 Plus, dan 1 unit perangkat elektronik jenis ponsel: Samsung Galaxy A8 Plus dengan harga limit Rp669.000 dan uang jaminan Rp300.000.
5. Satu unit Laptop Merk: Sony, Model: VAIO SVT131A11W, berwarna silver beserta AC Adapter model ACDP-060S01 dengan harga limit Rp184.000 dan uang jaminan Rp85.000.
6. Satu unit ponsel Apple, 8+ dengan harga limit Rp1.692.000,- dan uang jaminan Rp760.000.
7. Satu unit ponsel Apple X dengan harga limit Rp1.277.000,- dan uang jaminan Rp575.000. [Antara]
Berita Terkait
-
Mangkir 2 Kali, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Bakal Dijemput Paksa KPK?
-
Kasus Investasi Fiktif, KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Mantan Bos Taspen
-
Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 100 Juta Usai Geledah 4 Lokasi
-
Intip saat Anggota DPR Maria Lestari Diperiksa KPK
-
KPK Tahan 2 Tersangka dalam Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu