SuaraBekaci.id - Bagi warga Bekasi yang ingin memiliki barang kepunyaan eks bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin berikut caranya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lelang barang-barang rampasan terpidana suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta itu.
"KPK bersama dan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta III, akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap atas terpidana Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan lelang akan digelar melalui jenis penawaran open bidding dengan pelaksanaan pada Rabu (27/3) melalui domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Sedangkan lelang akan bertempat di kantor KPKNL Jakarta III di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.16, Jakarta Pusat.
Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Selasa (26/3), pukul 09.00 sampai dengan 15.00 di Gedung Barang Bukti KPK Jalan Dewi Sartika No.255, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur.
Ada pun barang rampasan yang akan dilelang yakni:
1. Dijual dalam 1 paket berupa 1 unit ponsel merek Apple berwarna hitam tipe iPhone 8, 1 unit ponsel merek Apple berwarna emas tipe iPhone 6, 1 unit ponsel merek Apple tipe iPhone 8, 1 unit ponsel merek Apple tipe 6S+ dengan harga limit Rp2.277.000 dan uang jaminan Rp1.130.000.
2. Dijual dalam 1 paket berupa 1unit ponsel merek Samsung tipe Galaxy J7, 1 unit ponsel merek Apple tipe 5S, 1 unit ponsel merek Samsung tipe Galaxy S6, 1 unit ponsel merek Apple tipe 6S dan 1 unit ponsel merek Samsung warna gold tipe S7 Edge dengan harga limit Rp1.575 000 dan uang jaminan Rp700.000.
Baca Juga: Dear Warga Bekasi! Catat Jadwal Libur Lebaran 2024 dan Cuti Bersama Tahun Ini
3. Dijual dalam 1 paket berupa 1 unit ponsel merek Apple tipe iPhone 6 Plus, 1 unit ponsel merek Blackberry 9700, 1 unit ponsel merek Oppo R827, 1 unit ponsel merek Apple tipe 5, 1 unit ponsel OPPO F1s, 1 unit ponsel Apple 6S, 1 unit Laptop warna hitam, merek: Lenovo, Type: 0578-LHA, S/N: LR-VNKZL, Product ID: 0578LHA, beserta charger dengan harga limit Rp1.630.000 dan uang jaminan Rp750.000.
4. Dijual dalam 1 paket berupa 1 unit ponsel Apple 6S, 1 unit ponsel meerk Xiaomi Redmi Note 5A, 1 unit ponsel merek Aldo T88, 1 unit ponsel merek Galaxy S8 Plus, dan 1 unit perangkat elektronik jenis ponsel: Samsung Galaxy A8 Plus dengan harga limit Rp669.000 dan uang jaminan Rp300.000.
5. Satu unit Laptop Merk: Sony, Model: VAIO SVT131A11W, berwarna silver beserta AC Adapter model ACDP-060S01 dengan harga limit Rp184.000 dan uang jaminan Rp85.000.
6. Satu unit ponsel Apple, 8+ dengan harga limit Rp1.692.000,- dan uang jaminan Rp760.000.
7. Satu unit ponsel Apple X dengan harga limit Rp1.277.000,- dan uang jaminan Rp575.000. [Antara]
Berita Terkait
-
Dear Warga Bekasi! Catat Jadwal Libur Lebaran 2024 dan Cuti Bersama Tahun Ini
-
Warga Bekasi Pilot Pesawat Smart Aviation yang Jatuh di Nunukan Ditemukan Selamat
-
Pesawat Smart Aviation yang Jatuh di Gunung Batunarit Dipiloti Warga Bekasi
-
Korban Bandit yang Terseret Motor Tak Punya Uang Berobat, PJ Bupati Bekasi Bereaksi
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak