SuaraBekaci.id - Umat muslim besok, Selasa (12/3/2024) akan melangsungkan ibadah puasa Ramadan 1445 H. Bulan Ramadhan menjadi bulan paling berkah dan dinanti oleh umat muslim di seluruh dunia. Selama 30 hari penuh, umat muslim akan menjalani ibadah puasa dan mendapat ganjaran pahala berlipat.
Selain sebagai bulan untuk bisa mendapatkan pahala berlipat, umat muslim di bulan suci Ramadan 2024 juga diwajibkan untuk menghindari perbuatan yang mendatangkan dosa hingga membatalkan ibadah puasa.
Salah satu perbuatan yang kerap jadi pertanyaan banyak orang ialah melakukan onani atau masturbasi di siang hari pada bulan Ramadan. Apa hukum melakukan onani di siang hari saat bulan Ramadan?
Dikutip dari NU Online, terkait onani dalam kaitannya dengan ibadah puasa dapat ditemukan antara lain pada Kitab Al-Majmu’ berikut ini:
إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف
Artinya, “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).
Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah.
Keterangan ini dapat ditemukan pada Kitab Al-Majmu’ berikut ini:
وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار
Baca Juga: Jadwal Salat Tarawih Malam Ini untuk Wilayah Bekasi: Lengkap Tata Cara dan Niat Salat
Artinya, “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).
Mazhab Syafi’i membedakan konsekuensi hukum atas inzal dari penyebabnya. Inzal atau ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa.
Sedangkan inzal yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).
Adapun pembatalan puasa yang diakibatkan selain jimak tidak dikenakan kaffarah. Pembatalan puasa selain jimak adalah pembatalan puasa sebab makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi.
Berita Terkait
-
Jadwal Salat Tarawih Malam Ini untuk Wilayah Bekasi: Lengkap Tata Cara dan Niat Salat
-
Ini 6 Bacaan Niat Puasa Ramadan: Lengkap Bahas Arab, Latin dan Terjemahan
-
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Kota Bekasi dan Sekitarnya Versi Muhammadiyah
-
Besok Puasa Ramadan 2024? Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Kota Bekasi dan Sekitarnya
-
Kapan Puasa Ramadan 2024? Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa 2024 Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?