SuaraBekaci.id - Pergerakan tanah di wilayah Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu membuat Pemkab Bekasi meminta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melakukan kajian mendalam terkait fenomena ini.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan permintaan bantuan kajian guna mengetahui penyebab terjadi fenomena pergerakan tanah yang mengakibatkan permukaan tanah turun atau amblas, agar pihaknya dapat menentukan langkah penanganan lanjutan.
"BPBD telah melakukan asesmen terkait dampak yang ditimbulkan. Saya juga sudah minta ke tim PVMBG untuk melakukan kajian apakah lokasi-lokasi itu masih bisa digunakan dengan treatment tertentu atau harus direlokasi dan lain sebagainya," kata Dani Ramdani.
Dani juga meminta masyarakat yang berada di sekitar lokasi terdampak senantiasa waspada sekaligus mengimbau untuk melakukan evakuasi mandiri sementara waktu ke rumah sanak saudara maupun tetangga, sambil menunggu hasil kajian PVMBG.
Ditambahkan Dani, bantuan kepada warga terdampak segera didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama proses penanganan, termasuk bagi warga yang akan dievakuasi.
Saat ini, kata dia, yang paling penting adalah keselamatan warga. "Kalau sudah dipastikan aman baru kita berikan bantuan untuk perbaikan. Tetapi kalau struktur tanahnya ternyata sudah tidak memungkinkan tentu harus direlokasi," katanya.
Berdasarkan hasil pendataan BPBD Kabupaten Bekasi, belasan rumah hingga sarana ibadah di Kampung Legok Cariu RT 12 RW 06, Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu mengalami kerusakan akibat peristiwa pergerakan tanah tersebut.
"Kejadian itu mengakibatkan lima unit rumah mengalami rusak ringan, tujuh rumah rusak berat, serta empat rumah kontrakan dan satu bangunan musala rusak ringan," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi Muchlis.
Ia menjelaskan peristiwa pergerakan tanah hingga mengakibatkan longsor turut dipicu kondisi hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi sejak Minggu (25/2) malam.
Baca Juga: Nasib Pilu Indah: Terseret Bandit hingga Luka Sekujur Tubuh, Tak Punya Uang untuk Berobat
Hujan deras itu mengakibatkan permukaan tanah turun, amblas dengan kedalaman bervariasi antara 30 sentimeter sampai satu meter pada radius sekitar 100 meter.
Pihaknya mengimbau warga di sekitar lokasi kejadian longsor agar tetap waspada terlebih apabila hujan dengan intensitas tinggi kembali terjadi. Pemilik rumah yang berpotensi terdampak juga disarankan untuk mengungsi ke rumah kerabat terdekat. [Antara]
Berita Terkait
-
Nasib Pilu Indah: Terseret Bandit hingga Luka Sekujur Tubuh, Tak Punya Uang untuk Berobat
-
Dear Kawanan Bandit yang Seret Korban di Underpass Cibitung: Serahkan Diri atau Diburu Polisi
-
Aksi Sadis Jambret di Bekasi, Kesaksian Warga: Korban Emak-emak Terseret Jauh
-
Adik Gathan Saleh Hilabi Pernah Ingin Dongkel Posisi Ketua Golkar Bekasi Ade Puspitasari
-
Paspampres Beraksi! Tendangan Kapten Muhammad Lumpuhkan Kawanan Begal Bekasi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?