
SuaraBekaci.id - Sebuah video viral di media sosial X memperlihatkan surat suara Pilpres 2024 di TPS 36, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah tercoblos pada kolom Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Nih surat suara ya sudah tercoblos presidennya Prabowo Subianto di daerah Jakamulya TPSnya 36,” kata seorang perempuan dalam video yang diunggah akun X @txtdrbekasi.
Dari video tersebut nampak surat suara itu diantarkan oleh petugas KPPS ke salah satu rumah warga yang diduga sedang sakit.
Menanggapi hal itu, Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki membenarkan adanya surat suara yang telah tercoblos di TPS 36, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Baca Juga: Pengalaman Orang Cikarang ke Pesta Rakyat Prabowo-Gibran: Berangkat Subuh Pulang Lebih Awal
Dia menambahkan, hal serupa juga terjadi di TPS 33, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Itu dua-duanya terkait dengan surat suara yang sudah diterima oleh pemilih itu sudah tercoblos surat suara pasangan presiden dan wakil presiden. Kalau yang di Jakamulya (paslon) nomor 2, di Bekasi Timur, Sepanjangjaya itu (paslon) nomor 1 yang sudah tercoblos,” kata Choirunnisa saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
Khusus soal surat suara yang telah tercoblos di TPS 36, Jakamulya, Bekasi Selatan, Choirunnisa menceritakan bahwa mulanya petugas KPPS, bersama pengawas TPS, dan saksi dari peserta pemilu mengantarkan surat suara ke salah satu rumah warga yang tengah sakit.
Begitu dibuka, rupanya surat suara tersebut telah tercoblos pada paslon nomor urut 2 Prabowo - Gibran. Petugas KPPS pun langsung mengganti surat suara itu dengan yang baru.
“Jadi diantar, pas dibuka itu kertas suara presiden-wakil presiden sudah tercoblos,” jelasnya. Makanya langsung diganti surat suaranya, di hari yang sama,” jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Ormas di Bekasi Dikumpulkan Jelang Hari Pencoblosan, Ada Apa?
Dia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, surat suara yang telah tercoblos itu dianggap sebagai surat suara rusak.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Punya Hak Imunitas, Rayen Pono Minta Atensi Presiden
-
CEK FAKTA: Prabowo Ganti Program MBG jadi Pendidikan Gratis Seumur Hidup
-
Prabowo Targetkan RI Jadi Lumbung Pangan Dunia: Selama Pangan Aman, Nggak Usah Takut Saham Turun
-
Cak Imin Bantah Kode Prabowo Soal 'Rapatkan Barisan' untuk Pemilu 2029, Ini Penjelasannya
-
Prabowo: Petani Indonesia Harus Makmur, Punya Rumah dan Mobil Bagus
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
Terkini
-
Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
-
Dari CS ke Pahlawan UMKM, Kisah Inspiratif Mantri BRI Berdayakan Pengrajin Gerabah di Lombok
-
BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Bukti Komitmen Hadirkan Kesetaraan Gender
-
Masih Misteri! Bau di Bekasi Bukan Berasal dari Kebocoran Gas
-
Ada Apa di Bekasi? Bau Aneh Bikin Geger, Tri Adhianto Buka Suara