SuaraBekaci.id - Jelang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 alias libur Nataru, pemerintah terapkan aturan melalui Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dengan SKB ini perjalanan pada masa libur Natal dan tahun baru akan mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
Penetapan pengaturan lalu lintas antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow).
Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
"Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dari Antara.
Kebijakan pengaturan lalu lintas di antaranya dengan melaksanakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni:
Arus Mudik Natal :
KM 47 (Karawang Barat) - KM 87 (Subang) : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat.
Baca Juga: Kemacetan Mengular di Tol Jakarta-Cikampek Dampak Demo Buruh, Jasa Marga Buka Suara
Arus balik Natal :
KM 87 (SUbang) - KM 47 (Karawang Barat) : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat.
Arus mudik Tahun Baru :
KM 47 (Karawang Barat) - KM 87 (Subang): Tanggal 29 Desember pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat.
Arus balik Tahun Baru :
KM 87 (Subang) - KM 47 (Karawang Barat) : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat.
Tag
Berita Terkait
-
Kemacetan Mengular di Tol Jakarta-Cikampek Dampak Demo Buruh, Jasa Marga Buka Suara
-
Pembebasan Lahan Proyek tol Stasiun Whoosh Karawang Ditargetkan Secepatnya, Konstruksi Dilakukan 2024
-
Tampang Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek KM 67: Libatkan 3 Mini Bus, 5 Orang Jadi Korban
-
Siang Ini Tol Cikampek Padat dengan Pemudik, Arus Lalu Lintas Tersendat
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas
-
BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan
-
Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Sulap 5 Desa di Bekasi Berwajah Sunda
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki