SuaraBekaci.id - Jelang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 alias libur Nataru, pemerintah terapkan aturan melalui Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dengan SKB ini perjalanan pada masa libur Natal dan tahun baru akan mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
Penetapan pengaturan lalu lintas antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow).
Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
"Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dari Antara.
Kebijakan pengaturan lalu lintas di antaranya dengan melaksanakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni:
Arus Mudik Natal :
KM 47 (Karawang Barat) - KM 87 (Subang) : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat.
Baca Juga: Kemacetan Mengular di Tol Jakarta-Cikampek Dampak Demo Buruh, Jasa Marga Buka Suara
Arus balik Natal :
KM 87 (SUbang) - KM 47 (Karawang Barat) : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat.
Arus mudik Tahun Baru :
KM 47 (Karawang Barat) - KM 87 (Subang): Tanggal 29 Desember pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat.
Arus balik Tahun Baru :
KM 87 (Subang) - KM 47 (Karawang Barat) : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat.
Tag
Berita Terkait
-
Kemacetan Mengular di Tol Jakarta-Cikampek Dampak Demo Buruh, Jasa Marga Buka Suara
-
Pembebasan Lahan Proyek tol Stasiun Whoosh Karawang Ditargetkan Secepatnya, Konstruksi Dilakukan 2024
-
Tampang Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek KM 67: Libatkan 3 Mini Bus, 5 Orang Jadi Korban
-
Siang Ini Tol Cikampek Padat dengan Pemudik, Arus Lalu Lintas Tersendat
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Idul Adha Jadi 'Tambang Emas' bagi Perajin Golok Bandung
-
Panik Akan Disembelih, Sapi Kurban Masuk Gorong-gorong
-
Cek Fakta: Foto Viral Pocong di Bekasi Dipastikan Rekayasa Digital, Polisi Ungkap Pembuatnya
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong