SuaraBekaci.id - Jelang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 alias libur Nataru, pemerintah terapkan aturan melalui Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dengan SKB ini perjalanan pada masa libur Natal dan tahun baru akan mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
Penetapan pengaturan lalu lintas antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow).
Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
"Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dari Antara.
Kebijakan pengaturan lalu lintas di antaranya dengan melaksanakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni:
Arus Mudik Natal :
KM 47 (Karawang Barat) - KM 87 (Subang) : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat.
Baca Juga: Kemacetan Mengular di Tol Jakarta-Cikampek Dampak Demo Buruh, Jasa Marga Buka Suara
Arus balik Natal :
KM 87 (SUbang) - KM 47 (Karawang Barat) : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat.
Arus mudik Tahun Baru :
KM 47 (Karawang Barat) - KM 87 (Subang): Tanggal 29 Desember pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat.
Arus balik Tahun Baru :
KM 87 (Subang) - KM 47 (Karawang Barat) : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat.
Tag
Berita Terkait
-
Kemacetan Mengular di Tol Jakarta-Cikampek Dampak Demo Buruh, Jasa Marga Buka Suara
-
Pembebasan Lahan Proyek tol Stasiun Whoosh Karawang Ditargetkan Secepatnya, Konstruksi Dilakukan 2024
-
Tampang Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek KM 67: Libatkan 3 Mini Bus, 5 Orang Jadi Korban
-
Siang Ini Tol Cikampek Padat dengan Pemudik, Arus Lalu Lintas Tersendat
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK