SuaraBekaci.id - Calon wakil presiden (Wapress) nomor urut 3, Mahfud MD, meralat terkait pernyataannya perihal operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya terkadang tak disertai cukup bukti.
Menurutnya, beberapa kali KPK pernah menetapkan tersangka korupsi tanpa disertai dengan alat bukti yang cukup. Sehingga, kemudian menjadi dasar dilakukannya revisi.
"Saya perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Sabtu (9/12/2023).
"Itulah sebabnya dulu dalam revisi itu kemudian muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," ucapnya menambahkan.
Mahfud menuturkan, saat ini masih banyak banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan lantaran buktinya belum cukup. Sehingga, hal itu menurutnya bisa merugikan orang.
"Tapi sekarang masih banyak tuh, yang tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu menyiksa orang itu kan tidak boleh," ungkapnya.
"Kalau OTT itu saya kemarin mungkin keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini KPK sudah cukup bisa membuktikan," tambahannya.
Cawapres nomor urut 3 ini mengakui OTT yang dilakukan KPK saat ini sudah bagus. Pasalnya, menurut Mahfud selama ini tak ada seorang pun yang bisa lolos dari jeratan OTT KPK, lantaran KPK dapat membuktikan hasil OTT-nya.
"Makanya itu diperbaiki besok, agar orang tidak tersandera seumur hidup sebagai tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Umat Muslim Jangan Apatis Terhadap Politik: Beri Suara Bukan Beli Suara!
"Orang mau pra peradilan ditetapkan tersangka, karena buktinya itu takut juga, karena begitu bisa saja mengajukan pra peradilan buktinya dicukup-cukupkan itu bisa terjadi, itu saya kira harus diatur. Kalau OTT saya anggap KPK oke, bagus. Gak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menyampaikan bahwa KPK kerap melakukan kesalahan. Salah satunya terlanjur lakukan OTT tanpa bukti yang cukup.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam dialog kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023) kemarin.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi
-
Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi