SuaraBekaci.id - Calon wakil presiden (Wapress) nomor urut 3, Mahfud MD, meralat terkait pernyataannya perihal operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya terkadang tak disertai cukup bukti.
Menurutnya, beberapa kali KPK pernah menetapkan tersangka korupsi tanpa disertai dengan alat bukti yang cukup. Sehingga, kemudian menjadi dasar dilakukannya revisi.
"Saya perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Sabtu (9/12/2023).
"Itulah sebabnya dulu dalam revisi itu kemudian muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," ucapnya menambahkan.
Mahfud menuturkan, saat ini masih banyak banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan lantaran buktinya belum cukup. Sehingga, hal itu menurutnya bisa merugikan orang.
"Tapi sekarang masih banyak tuh, yang tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu menyiksa orang itu kan tidak boleh," ungkapnya.
"Kalau OTT itu saya kemarin mungkin keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini KPK sudah cukup bisa membuktikan," tambahannya.
Cawapres nomor urut 3 ini mengakui OTT yang dilakukan KPK saat ini sudah bagus. Pasalnya, menurut Mahfud selama ini tak ada seorang pun yang bisa lolos dari jeratan OTT KPK, lantaran KPK dapat membuktikan hasil OTT-nya.
"Makanya itu diperbaiki besok, agar orang tidak tersandera seumur hidup sebagai tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Umat Muslim Jangan Apatis Terhadap Politik: Beri Suara Bukan Beli Suara!
"Orang mau pra peradilan ditetapkan tersangka, karena buktinya itu takut juga, karena begitu bisa saja mengajukan pra peradilan buktinya dicukup-cukupkan itu bisa terjadi, itu saya kira harus diatur. Kalau OTT saya anggap KPK oke, bagus. Gak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menyampaikan bahwa KPK kerap melakukan kesalahan. Salah satunya terlanjur lakukan OTT tanpa bukti yang cukup.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam dialog kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023) kemarin.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya