SuaraBekaci.id - Calon wakil presiden (Wapress) nomor urut 3, Mahfud MD, meralat terkait pernyataannya perihal operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya terkadang tak disertai cukup bukti.
Menurutnya, beberapa kali KPK pernah menetapkan tersangka korupsi tanpa disertai dengan alat bukti yang cukup. Sehingga, kemudian menjadi dasar dilakukannya revisi.
"Saya perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Sabtu (9/12/2023).
"Itulah sebabnya dulu dalam revisi itu kemudian muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," ucapnya menambahkan.
Mahfud menuturkan, saat ini masih banyak banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan lantaran buktinya belum cukup. Sehingga, hal itu menurutnya bisa merugikan orang.
"Tapi sekarang masih banyak tuh, yang tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu menyiksa orang itu kan tidak boleh," ungkapnya.
"Kalau OTT itu saya kemarin mungkin keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini KPK sudah cukup bisa membuktikan," tambahannya.
Cawapres nomor urut 3 ini mengakui OTT yang dilakukan KPK saat ini sudah bagus. Pasalnya, menurut Mahfud selama ini tak ada seorang pun yang bisa lolos dari jeratan OTT KPK, lantaran KPK dapat membuktikan hasil OTT-nya.
"Makanya itu diperbaiki besok, agar orang tidak tersandera seumur hidup sebagai tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Umat Muslim Jangan Apatis Terhadap Politik: Beri Suara Bukan Beli Suara!
"Orang mau pra peradilan ditetapkan tersangka, karena buktinya itu takut juga, karena begitu bisa saja mengajukan pra peradilan buktinya dicukup-cukupkan itu bisa terjadi, itu saya kira harus diatur. Kalau OTT saya anggap KPK oke, bagus. Gak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menyampaikan bahwa KPK kerap melakukan kesalahan. Salah satunya terlanjur lakukan OTT tanpa bukti yang cukup.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam dialog kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023) kemarin.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar