SuaraBekaci.id - Calon wakil presiden (Wapress) nomor urut 3, Mahfud MD, meralat terkait pernyataannya perihal operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya terkadang tak disertai cukup bukti.
Menurutnya, beberapa kali KPK pernah menetapkan tersangka korupsi tanpa disertai dengan alat bukti yang cukup. Sehingga, kemudian menjadi dasar dilakukannya revisi.
"Saya perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Sabtu (9/12/2023).
"Itulah sebabnya dulu dalam revisi itu kemudian muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," ucapnya menambahkan.
Mahfud menuturkan, saat ini masih banyak banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan lantaran buktinya belum cukup. Sehingga, hal itu menurutnya bisa merugikan orang.
"Tapi sekarang masih banyak tuh, yang tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu menyiksa orang itu kan tidak boleh," ungkapnya.
"Kalau OTT itu saya kemarin mungkin keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini KPK sudah cukup bisa membuktikan," tambahannya.
Cawapres nomor urut 3 ini mengakui OTT yang dilakukan KPK saat ini sudah bagus. Pasalnya, menurut Mahfud selama ini tak ada seorang pun yang bisa lolos dari jeratan OTT KPK, lantaran KPK dapat membuktikan hasil OTT-nya.
"Makanya itu diperbaiki besok, agar orang tidak tersandera seumur hidup sebagai tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Umat Muslim Jangan Apatis Terhadap Politik: Beri Suara Bukan Beli Suara!
"Orang mau pra peradilan ditetapkan tersangka, karena buktinya itu takut juga, karena begitu bisa saja mengajukan pra peradilan buktinya dicukup-cukupkan itu bisa terjadi, itu saya kira harus diatur. Kalau OTT saya anggap KPK oke, bagus. Gak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menyampaikan bahwa KPK kerap melakukan kesalahan. Salah satunya terlanjur lakukan OTT tanpa bukti yang cukup.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam dialog kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023) kemarin.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan