SuaraBekaci.id - Calon wakil presiden (Wapress) nomor urut 3, Mahfud MD, meralat terkait pernyataannya perihal operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya terkadang tak disertai cukup bukti.
Menurutnya, beberapa kali KPK pernah menetapkan tersangka korupsi tanpa disertai dengan alat bukti yang cukup. Sehingga, kemudian menjadi dasar dilakukannya revisi.
"Saya perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Sabtu (9/12/2023).
"Itulah sebabnya dulu dalam revisi itu kemudian muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," ucapnya menambahkan.
Mahfud menuturkan, saat ini masih banyak banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan lantaran buktinya belum cukup. Sehingga, hal itu menurutnya bisa merugikan orang.
"Tapi sekarang masih banyak tuh, yang tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu menyiksa orang itu kan tidak boleh," ungkapnya.
"Kalau OTT itu saya kemarin mungkin keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini KPK sudah cukup bisa membuktikan," tambahannya.
Cawapres nomor urut 3 ini mengakui OTT yang dilakukan KPK saat ini sudah bagus. Pasalnya, menurut Mahfud selama ini tak ada seorang pun yang bisa lolos dari jeratan OTT KPK, lantaran KPK dapat membuktikan hasil OTT-nya.
"Makanya itu diperbaiki besok, agar orang tidak tersandera seumur hidup sebagai tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Umat Muslim Jangan Apatis Terhadap Politik: Beri Suara Bukan Beli Suara!
"Orang mau pra peradilan ditetapkan tersangka, karena buktinya itu takut juga, karena begitu bisa saja mengajukan pra peradilan buktinya dicukup-cukupkan itu bisa terjadi, itu saya kira harus diatur. Kalau OTT saya anggap KPK oke, bagus. Gak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menyampaikan bahwa KPK kerap melakukan kesalahan. Salah satunya terlanjur lakukan OTT tanpa bukti yang cukup.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam dialog kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023) kemarin.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel
-
Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini