Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 03 Desember 2023 | 10:40 WIB
Sorotan Bekasi, Bisa Apa dengan UMK Kota Bekasi 2024? Pelaku Begal di Kranji Sayat Leher Korban
Mural berisi kritik terhadpa rendahnya upah minimum di banyak daerah Indonesia. [Facebook/Meme Comic Indonesia]

SuaraBekaci.id - UMK Kota Bekasi 2024 telah resmi ditetapkan Pempro Jawa Barat (Jabar) pada 30 November 2023. UMK Kota Bekasi jadi yang tertinggi di Jabar.

UMK Kota Bekasi 2024 menurut keterangan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin sebesar Rp5.343.430. Menurut Bey, kenaikan UMK 2024 di Jabar berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023.

Dengan UMK Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.343.430, sejumlah pekerja mengeluhkan karena nilai tersebut terbilang masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Salah satu pekerja di Kota Bekasi, AR (34) mengaku bahwa dengan nominal UMK Kota Bekasi 2024 dengan nilai sebesar itu sebenarnya boleh dibilang kurang.

Baca Juga: Debat Capres-Cawapres Mulai 12 Desember, Ini Format, Tema hingga Jadwal Lengkapnya

"Untuk biaya sekolah memang gratis karena sekolah negeri, tapi selalu ada biaya-biaya lain, seperti acara sekolah, sumbangan dan macam-macam lha," ucap AR kepada SuaraBekaci.id

Selain soal nilai UMK Kota Bekasi 2024, sorotan Bekasi kemarin perihal aksi begal yang terjadi di Fly Over Kranji, Bekasi Barat.

Remaja 19 tahun inisial MAF menjadi korban begal di Flyover Kranji, Jalan Sultan Agung, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi pada Jumat (1/12) sekitar pukul 22:00 WIB. Korban bahkan alami luka sayatan di bagian leher karena ulah pelaku begal.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing bahwa saat kejadian itu, korban sedang menunggu orang tuanya. Korban ingin menjemput korban saat pelaku datang untuk merebut ponsel miliknya.

1. UMK Kota Bekasi 2024 Rp5.343.430, Bisa Apa dengan Uang Segitu?

Baca Juga: Timnas AMIN Tegaskan TNI-Polri Harus Netral: Karena Mereka Milik Rakyat, Bukan Penguasa

Gaji pegawai pajak dan tunjangannya (iqbal nuril anwar/Pixabay)

Pemprov Jawa Barat (Jabar) per 31 November 2023 menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk 27 Kabuapten/Kota di Jabar. Kota Bekasi menjadi UMK tertinggi di Jabar.

Load More