SuaraBekaci.id - Imbas aksi demonstrasi buruh yang menutup akses tol, sejumlah perusahaan di Bekasi mengalami kerugian, salah satunya Pengelola Kawasan Industri MM2100.
Mereka mengaku mengalami penurunan produksi perusahaan di area itu mencapai 20 persen imbas aksi demonstrasi buruh.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum yang dilakukan buruh menyebabkan akses keluar dan masuk Kawasan Industri MM2100 lumpuh sejak pagi kemarin hingga tadi malam.
"Aksi buruh bagi kami pengelola kawasan industri MM2100 sangat disayangkan karena bagaimana pun juga aksi yang dilaksanakan kemarin mengganggu sistem supply chain dari industri-industri," kata GM Operation Kawasan industri MM2100 Darwoto dikutip dari Antara.
Dia mengatakan bukan hanya Kawasan Industri MM2100 saja yang lumpuh akibat aksi unjuk rasa buruh melainkan sejumlah kawasan industri lain di Kabupaten Bekasi hingga Kabupaten Karawang mengalami kondisi serupa.
Darwoto mengaku penurunan produksi hingga mencapai 20 persen tersebut disebabkan akses keluar dan masuk bahan baku produksi maupun karyawan yang terganggu.
"Total ada 370 lebih perusahaan di MM2100. 65 persen investor Negara Jepang, ada juga ekspor. Kerugian masih dalam penghitungan, tapi jika dihitung secara umum itu sekitar 20 persen dari total produksi alami penurunan akibat demo," ucapnya.
Pihaknya meminta agar para pekerja tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa yang sampai menutup akses keluar dan masuk kawasan industri.
Ia pun menyarankan massa demo buruh untuk menempuh jalur hukum lain melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila merasa tidak terima dengan penetapan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) 2024 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Usut Massa Buruh yang Keroyok Sopir dan Kernet Truk di Bekasi
"Serikat pekerja yang belum sependapat dengan SK gubernur dapat melakukan langkah hukum melalui PTUN. Itu jauh lebih baik dibandingkan turun ke jalan karena dengan turun ke jalan akan mengganggu akses keluar masuk kawasan, termasuk mengganggu mobilitas masyarakat," kata dia.
Berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, UMK Kabupaten Bekasi 2024 ditetapkan sebesar Rp5.219.263, naik Rp81.688 atau 1,59 persen dari UMK tahun 2023 senilai Rp5.137.575.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!