SuaraBekaci.id - Hari ini, Selasa (28/11) menjadi kick off masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye akan mulai berlangsung sejak hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Terkait hari pertama kampanye Pemilu 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah petakan 9 lokasi jalan di Kota Bekasi yang dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
“Merujuk melalui keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kota Bekasi,"
"Ada sebanyak sembilan lokasi yang dilarang untuk dipasangkannya APK dilokasi tersebut,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com.
Ditambahkan Ali, ada tujuh lokasi yang dilarang memasang APK yakni, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H.Noer Ali, Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Jalan Siliwangi, Jalan Ir.H.Juanda, Jalan Chairil Anwar, Jalan Joyo Martono.
“Beberapa jalan tersebut dilarang untuk memasangkan APK, Akan tetapi ada pengecualian apabila dari para peserta Pemilu memasangkan APK melalui Reklame berizin yang tidak merusak keindahan dan estetika Kota,” jelasnya.
Menurut Ali, jika ditemukan pelanggaran, bakal ada penindakan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bekasi.
“Tentu akan ada langkah-langkah yang lebih jauh yang akan dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas sekaligus penindakan melalui aturan-aturan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam tahapan masa kampanye melalui Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ungkap Ali.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Baca Juga: Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
Berita Terkait
-
Sorotan Bekasi, Pengusaha Ancang-ancang Ambil Opsi PHK, Siswa SD Jadi Korban Bully Pelajar SMA
-
Cerita Orang Tua Siswa SD yang Jadi Korban Bullying Pelajar SMA di Bekasi: Anak Saya Ketakutan
-
Kronologis Siswa SD Dibully Pelajar SMAN 2 Bekasi: Berawal karena Kalah Main Bola, Korban DIsikut
-
Lansia di Babelan Tewas Digorok, Pelaku Klaim Korban Setubuhi Sang Istri, Keluarga: Itu Tidak Benar!
-
Tok! Jalan Ahmad Yani hingga Pertigaan RMK Jadi Titik Terlarang Alat Peraga Kampanye di Karawang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat