
SuaraBekaci.id - Tiga pemerintah daerah di Jawa Barat (Jabar), Pemkot Bekasi, Pemkab Bekasi dan Pemkab Karawang kompak memberikan rekomendasi kepada Pemprov Jabar terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024.
Ketiga pemda tersebut kompak memberikan rekomendasi UMK 2024 untuk masing-masing daerahnya di kisaran di atas 11 persen. Pemkot Bekasi berikan rekomendasi UMK 2024 naik 14,02 persen, yang artinya UMK Kota Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.881.434.
Sebelumnya UMK Kota Bekasi 2023 sebesar Rp5.158.248,20. Dari surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Rade Gani Muhammad, pihak Pemkot menyebut bahwa rekomendasi tersebut dari sidang pleno dewan pengupahan kota Bekasi yang berlangsung, Kamis (23/11).
Sementara itu, Pemkab Bekasi untuk UMK 2024 memberikan rekomendasi sebesar 13,99 persen, yang artinya UMK Kabupaten Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.856.324. UMK Kabupaten Bekasi 2023 sendiri di angka Rp5.137.574,44
Baca Juga: Sorotan Bekasi, Tetangga Desak Firli Bahuri Mundur, Demo Buruh Blokade Jalan dan Bakar Ban
Surat rekomendasi Pemkab Bekasi menyebut bahwa rekomendasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Selain itu dalam rekomendasinya kepada Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi menyebut bahwa UMK 2024 tersebut untuk keberlangsungan iklim usaha di Kabupaten Bekasi.
Putusan rekomendasi UMK 2024 dikisaran 14 persen juga dilakukan Pemkab Karawang. Pihak Pemkab Karawang mengusulkan UMK Karawang 2024 naik 12 persen, yakni di angka Rp5.797.321.
Sebelumnya UMK Karawang 2023 berada di angka Rp5.176.179,07. Dalam surat Pemkab Karawang yang ditandatangani oleh Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, UMK Karawang 2024 ini diharapkan bisa mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen
Baca Juga: Masya Allah! Kumpulkan Uang Receh, Juru Parkir di Tambun Bisa Ibadah Umroh ke Tanah Suci
Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2024 resmi mengalami kenaikan. UMP Jabar 2024 resmi diangka Rp2.057.495 atau alami kenaikan sebesar 3,57 persen dibanding tahun 2023.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Profil Pabrik Semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang Diprotes Masyarakat Karawang
-
Temukan Pelanggaran, Kemendag Segel Produsen Minyakita di Karawang
-
Punya APBD Lebih dari Rp7 T, Respon Pemkab Bekasi Tangani Banjir Disorot Publik
-
Profil Aep Syaepuloh: Bupati Terkaya di Indonesia, Punya Ratusan Tanah
-
Dari Rel Kereta hingga Jalan Tol: Peran Cikampek dalam Mobilitas Nasional
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Jangkau 88% Wilayah Indonesia, 1,2 Juta AgenBRILink Layani Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri
-
Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
-
Dari CS ke Pahlawan UMKM, Kisah Inspiratif Mantri BRI Berdayakan Pengrajin Gerabah di Lombok
-
BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Bukti Komitmen Hadirkan Kesetaraan Gender
-
Masih Misteri! Bau di Bekasi Bukan Berasal dari Kebocoran Gas