SuaraBekaci.id - Siswa SDN Jatimulya 09, Tambun inisial L (12) yang jadi terduga anak berkonflik dengan hukum di kasus dugaan perundungan Fatir Arya Adinata (12), telah dua kali menghadap pihak kepolisian.
“Pertama sekali ya yang dimintai keterangan, terus kemarin sekali tuh sama saya saat saya dampingi itu kedua kalinya,” kata Kuasa Hukum keluarga L, Sutrisna Wijaya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Jumat (17/11/2023).
“(Pemanggilan ke dua) iya dimintai keterangan lagi, sudah sesuai belum pernyataan dari keterangan itu,” imbuhnya.
Sutrisna mengatakan, pihak kepolisan terkahir memberikan informasi bahwa kasus dugaan perundungan yang menyeret kliennya akan dilakukan diversi, atau pengalihan penyelesaikan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Informasi terakhir itu kepolisian mau ngadain diversi. Kita sih ikutin prosedur saja, kalau untuk dipanggil lagi dilakukan diversi ya silakan,” ujarnya.
Sutrisna memastikan, pihaknya akan tetap memgikuti prosedur hukum yang tengah berlangsung.
Ia juga berharap, kasus dugaan perundungan yang menyeret nama kliennya bisa segera selesai.
“Harapan kami si ya mewakili keluarga segera selesai, ya enggak ramai lagi, jadi sudah jelas lah gitu hasilnya gimana,” tutupnya.
Kasus Hukum Perundungan Fatir
Baca Juga: Update Kasus Fatir, Terduga Pelaku Bullying Masuk Rumah Sakit: Kepikiran Takut Dipenjara
Sementara itu, polisi belum menetapkan anak berkonflik hukum di kasus perundungan Fatir. Menurut pengacara keluarga Fatir, pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Minggu lalu di hari Rabu, pihak Polres (Metro Bekasi) menyampaikan kepada saya selaku kuasa hukum bahwa akan dilakukan kenaikan status ke tersangka, satu minggu kan minta waktunya,"
"Tapi ternyata kemarin saya hubungi pihak Polres ternyata belum bisa dilakukan gelar dinaikan tersangka,” kata Mila Cheah sapaan akrabnya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (9/11).
Mila menyebut, polisi menyatakan masih harus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, sehingga belum dapat melakukan gelar penetapan tersangka.
“Masih ada beberapa yang dimintai keterangan kemarin itu pihak rumah sakit dan juga menunggu keterangan dari saksi ahli, baru dilakukan gelar naik status jadi tersangka,” jelasnya.
Adapun saksi ahli yang rencananya bakal diperiksa adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Tag
Berita Terkait
-
Update Kasus Fatir, Terduga Pelaku Bullying Masuk Rumah Sakit: Kepikiran Takut Dipenjara
-
Sudah Pulang ke Rumah Pasca Diamputasi, Fatir Korban Bullying di Tambun Harus Jalani Kontrol Tiap Minggu
-
Terduga Anak Berkonflik Hukum Kasus Fatir Dapat Pendampingan dari KPPPA
-
Penyebab Polisi Batal Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan Fatir, Pengacara: Harusnya Pekan Ini
-
Kaki Anak Diamputasi Kini Diana Novita Dibully Rekan Fatir, Pengacara: Menteri Nadiem Harus Tahu!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik