SuaraBekaci.id - Dua aksi penembakan terjadi di Bekasi dalam rentang waktu berdekatan. Hanya dalam rentang waktu 8 hari, terjadi peristiwa penembakan di Bekasi, Jawa Barat.
Terbaru, peristiwa penembakan terjadi Jalan Pertamina Babelan, dekat Perumahan Pondok Permata Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (6/11) sekitar pukul 18:00 WIB.
Keterangan dari Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijo Susilo, diduga OTK yang melakukan penembakan berjumlah lima orang.
Sedangkan korban penembakan berjumlah dua orang. Korban terkena luka tembakan di bagian tangan dan paha. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Kejadian sangat singkat di duga pelaku sekitar 5 orang dan 2 orang korban mengalami luka tembak, satu orang tertembak di bagian tangan dan satu nya lagi di bagian paha, dari sementara korban di larikan ke rumah sakit," ucap Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijo mengutip dari unggahan akun @jurnalperistiwa_official, Selasa (7/11)/
Sementara pada unggahan akun @babelanhits, terlihat foto tangkap layar rekaman CCTV yang memperlihatkan 5 orang terduga penembakan tampak menggunakan tiga unit sepeda motor.
Sampai saat ini, belum diketahui motif dan kronologis lengkap peristiwa penembakan terhadap dua orang warga tersebut.
Sebelum kasus penembakan di Babelan, Kabupaten Bekasi, peristiwa penembakan terjadi di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RW 09/03, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (29/10/2023) malam.
Pada penembakan di Medan Satri itu, satu orang dengan inisial GR (44) tewas. Salah satu warga sekitar inisial R mengatakan, dirinya mendengar suara tembakan sekira pukul 18.30 WIB sebanyak 2-3 kali.
“Iya saya denger (suara tembakan) di sekitar sini, 2-3 kali,” ujarnya saat ditemui awak media termasuk SuaraBekaci.id
“Terus anak saya ngintip di sini (bolongan pagar garasi) terus ada yang tergeletak katanya disitu di jalan,” ujarnya.
R menyebut, tak berselang lama atau sekira pulul 20.00 WIB, anggota kepolisian langsung mendatangi TKP.
Sementara, Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Nurdianto mengatakan, korban merupakan warga Jakarta Barat.
“Identitas korban bukan warga sini (Bekasi), tapi dari wilayah Jakarta Barat untuk usianya kelahiran 79,” kata Aqsha, Senin (30/10).
Kasus Penembakan di Medan Satria, Konflik Fam Kei
Pada kasus penembakan di Medan Satria, Kota Bekasi terungkap adanya konflik antara kelompok John Kei dengan Nus Kei.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan motif penembakan kepada GR (44) adalah balas dendam. Diterangkan Hengki, bara dendam itu terkait permasalahan yang terjadi antara keluarga korban dan keluarga pelaku yang berada di Tual, Maluku, pada September 2023.
"Terkait dengan permasalahan keluarga, yaitu perebutan lahan tanah yang mengakibatkan keluarga EU meninggal dunia dan keluarga GR rumahnya dibakar yang terjadi di Pulau Kei, Maluku," jelas Hengky seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/11).
Hengki menyebut bahwa alasan balas dendam inilah muncul niat dari kelompok Nus Kei untuk menyerang kelompok John Kei.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus kericuhan kelompok John Kei dan Nus Kei sehingga menyebabkan GR.
"Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," kata Hengki.
Kelompok Nus Kei yang melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei terdiri dari GR (korban), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32).
Polisi mengenakan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup untuk tersangka FOU.
Kemudian pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun untuk tersangka EU, MWT dan PM.
Sedangkan terhadap kelompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32) dikenakan Pasal 169, Pasal 358 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Dipicu Masalah Tanah, Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Balas Dendam
-
11 Orang Jadi Tersangka Keributan Kelompok John Dan Nus Kei Di Bekasi, 2 Masih Diburu
-
Kasus Penembakan di Bekasi, Apa Itu Kelompok John Kei dan Nus Kei?
-
Dapat Info Akan Diserang, Kronologi Kelompok John Kei Tembak Mati Anak Buah Nus Kei di Medan Satria Bekasi
-
Pelaku Penembakan Massal Di AS Ditemukan Tewas
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi