Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 07 November 2023 | 10:28 WIB
Breaking News! Babelan Bekasi Mencekam, OTK Tembak Dua Warga (Instagram @babelanhits)

SuaraBekaci.id - Dua aksi penembakan terjadi di Bekasi dalam rentang waktu berdekatan. Hanya dalam rentang waktu 8 hari, terjadi peristiwa penembakan di Bekasi, Jawa Barat.

Terbaru, peristiwa penembakan terjadi Jalan Pertamina Babelan, dekat Perumahan Pondok Permata Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (6/11) sekitar pukul 18:00 WIB.

Keterangan dari Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijo Susilo, diduga OTK yang melakukan penembakan berjumlah lima orang.

Sedangkan korban penembakan berjumlah dua orang. Korban terkena luka tembakan di bagian tangan dan paha. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Dipicu Masalah Tanah, Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Balas Dendam

"Kejadian sangat singkat di duga pelaku sekitar 5 orang dan 2 orang korban mengalami luka tembak, satu orang tertembak di bagian tangan dan satu nya lagi di bagian paha, dari sementara korban di larikan ke rumah sakit," ucap Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijo mengutip dari unggahan akun @jurnalperistiwa_official, Selasa (7/11)/

Sementara pada unggahan akun @babelanhits, terlihat foto tangkap layar rekaman CCTV yang memperlihatkan 5 orang terduga penembakan tampak menggunakan tiga unit sepeda motor.

Sampai saat ini, belum diketahui motif dan kronologis lengkap peristiwa penembakan terhadap dua orang warga tersebut.

Sebelum kasus penembakan di Babelan, Kabupaten Bekasi, peristiwa penembakan terjadi di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RW 09/03, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (29/10/2023) malam.

Pada penembakan di Medan Satri itu, satu orang dengan inisial GR (44) tewas. Salah satu warga sekitar inisial R mengatakan, dirinya mendengar suara tembakan sekira pukul 18.30 WIB sebanyak 2-3 kali.

Baca Juga: 11 Orang Jadi Tersangka Keributan Kelompok John Dan Nus Kei Di Bekasi, 2 Masih Diburu

“Iya saya denger (suara tembakan) di sekitar sini, 2-3 kali,” ujarnya saat ditemui awak media termasuk SuaraBekaci.id

“Terus anak saya ngintip di sini (bolongan pagar garasi) terus ada yang tergeletak katanya disitu di jalan,” ujarnya.

R menyebut, tak berselang lama atau sekira pulul 20.00 WIB, anggota kepolisian langsung mendatangi TKP.

Sementara, Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Nurdianto mengatakan, korban merupakan warga Jakarta Barat.

“Identitas korban bukan warga sini (Bekasi), tapi dari wilayah Jakarta Barat untuk usianya kelahiran 79,” kata Aqsha, Senin (30/10).

Kasus Penembakan di Medan Satria, Konflik Fam Kei

Pada kasus penembakan di Medan Satria, Kota Bekasi terungkap adanya konflik antara kelompok John Kei dengan Nus Kei.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan motif penembakan kepada GR (44) adalah balas dendam. Diterangkan Hengki, bara dendam itu terkait permasalahan yang terjadi antara keluarga korban dan keluarga pelaku yang berada di Tual, Maluku, pada September 2023.

"Terkait dengan permasalahan keluarga, yaitu perebutan lahan tanah yang mengakibatkan keluarga EU meninggal dunia dan keluarga GR rumahnya dibakar yang terjadi di Pulau Kei, Maluku," jelas Hengky seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/11).

Hengki menyebut bahwa alasan balas dendam inilah muncul niat dari kelompok Nus Kei untuk menyerang kelompok John Kei.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus kericuhan kelompok John Kei dan Nus Kei sehingga menyebabkan GR.

"Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," kata Hengki.

Kelompok Nus Kei yang melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei terdiri dari GR (korban), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32).

Polisi mengenakan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup untuk tersangka FOU.

Kemudian pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun untuk tersangka EU, MWT dan PM.

Sedangkan terhadap kelompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32) dikenakan Pasal 169, Pasal 358 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Load More