SuaraBekaci.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan ada bara dendam di pertikaian antara kelompok John Kei dengan Nus Kei yang berujung penembakan di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Kombes Hengki, motif penembakan kepada GR (44) adalah balas dendam. Diterangkan Hengki, bara dendam itu terkait permasalahan yang terjadi antara keluarga korban dan keluarga pelaku yang berada di Tual, Maluku, pada September 2023.
"Terkait dengan permasalahan keluarga, yaitu perebutan lahan tanah yang mengakibatkan keluarga EU meninggal dunia dan keluarga GR rumahnya dibakar yang terjadi di Pulau Kei, Maluku," jelas Hengky seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/11).
Hengki menyebut bahwa alasan balas dendam inilah muncul niat dari kelompok Nus Kei untuk menyerang kelompok John Kei.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus kericuhan kelompok John Kei dan Nus Kei sehingga menyebabkan GR (44) tewas di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam (29/10).
"Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," kata Hengki.
Kelompok Nus Kei yang melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei terdiri dari GR (korban), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32).
Polisi mengenakan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup untuk tersangka FOU.
Kemudian pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun untuk tersangka EU, MWT dan PM.
Sedangkan terhadap kelompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32) dikenakan Pasal 169, Pasal 358 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penembakan di Medan Satria
Seorang pria berinisial GR (44) tewas dengan luka tembak di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RW 09/03, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (29/10/2023) malam. Korban merupakan warga Jakarta Barat.
Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi pukul 11.00 WIB, kondisi TKP terlihat sudah digaris polisi sepanjang kurang lebih 2 meter.
Sekitar TKP terdapat bangunan kontrakan 10 pintu yang didominasi warna hijau. Di depannya juga ada sebuah lahan kosong yang ditumbuhi sejumlah pohon pisang. Sebelah kirinya terdapat gedung bertuliskan Balai Warga RT03/09, Kalibaru, Medan Satria.
Salah satu warga sekitar inisial R mengatakan, dirinya mendengar suara tembakan sekira pukul 18.30 WIB sebanyak 2-3 kali.
“Iya saya denger (suara tembakan) di sekitar sini, 2-3 kali,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (30/10) siang.
Saat mendengar suara tersebut R mengaku sedang berada di dalam rumah. Ia sempat meminta anaknya untuk mengintip ke arah luar, saat itu sang anak mengatakan ada seseorang tergeletak di jalan.
R menyebut, tak berselang lama atau sekira pulul 20.00 WIB, anggota kepolisian langsung mendatangi TKP.
Berita Terkait
-
Kronologi Penyerangan di Bekasi: Anak Buah Nus Kei Sempat Telepon John Kei Sebelum Lakukan Penyerangan
-
Kasus Bentrok Berdarah di Bekasi: Sebelum Anak Buahnya Diserang, John Kei Sempat Ditelepon Kelompok Nus Kei
-
Dipicu Masalah Tanah, Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Balas Dendam
-
11 Orang Jadi Tersangka Keributan Kelompok John Dan Nus Kei Di Bekasi, 2 Masih Diburu
-
Kasus Penembakan di Bekasi, Apa Itu Kelompok John Kei dan Nus Kei?
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar