SuaraBekaci.id - Pengusasa inisial RS ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan.
Menurut keterangan dari Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan, tersangka RS memberikan suap dengan alibi-alibi sendiri. Penetapan tersangka kepada RS berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik sejak pagi tadi hingga pukul 15.00 WIB dari status semula sebagai saksi.
"Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi sampai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik sependapat naik menjadi tersangka tadi sore," ungkapnya.
Tersangka RS ini kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan 40 hari guna lengkapi berkas penyelidikan serta rencana dakwaan sebelum melakukan pendaftaran penuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Menurut Ricky, tersangka sudah lebih dari enam kali dipanggil namun kerap mangkir. Pihak penyidik pun sampai melakukan pencarian dan menemukan tersangka di Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah dengan bantuan dari teman-teman, kemarin pukul 22.00 WIB kami berhasil menemukan posisinya, ada di rumah kerabatnya. Kami jemput dengan surat perintah karena sebelumnya dia belum pernah diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Upaya hukum melalui penjemputan ini mengacu alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHP yakni kekhawatiran melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku ketika ditanya penyidik terkait mangkir dari panggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi dikarenakan terdapat pihak yang memberikan informasi agar tidak memenuhi panggilan dimaksud dengan menyebut ada konsekuensi apabila hadir.
"RS kami sangkakan melanggar pasal 5 juncto pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi," ucapnya.
Dari kasus dugaan gratifikasi kepada wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan dua ahli yakni ahli pidana dan ahli dari Peruri. Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan.
"Keterangan tersangka itu sama halnya seperti pengakuan. Pengakuannya tidak terlalu diperlukan namun yang terpenting kami memiliki alat bukti lain seperti keterangan saksi, ahli, dan petunjuk surat," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Para Terdakwa Korupsi Masjid Senapelan Pekanbaru Divonis 4-7 Tahun Penjara
-
Biodata AKP Slamet, Kapolsek yang Ajak Tahanan Korupsi 'Healing' ke Kebun Sawit
-
Diperiksa Dewas KPK, Alexander Marwata Ungkap Kasus Korupsi Kementan Sudah Dilaporkan Sejak Februari 2020
-
Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
-
Kronologi Kakak Mario Dandy 'Terseret' dalam Kasus Pencucian Uang Korupsi Ratusan Miliar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam