SuaraBekaci.id - Pengusasa inisial RS ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan.
Menurut keterangan dari Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan, tersangka RS memberikan suap dengan alibi-alibi sendiri. Penetapan tersangka kepada RS berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik sejak pagi tadi hingga pukul 15.00 WIB dari status semula sebagai saksi.
"Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi sampai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik sependapat naik menjadi tersangka tadi sore," ungkapnya.
Tersangka RS ini kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan 40 hari guna lengkapi berkas penyelidikan serta rencana dakwaan sebelum melakukan pendaftaran penuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Menurut Ricky, tersangka sudah lebih dari enam kali dipanggil namun kerap mangkir. Pihak penyidik pun sampai melakukan pencarian dan menemukan tersangka di Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah dengan bantuan dari teman-teman, kemarin pukul 22.00 WIB kami berhasil menemukan posisinya, ada di rumah kerabatnya. Kami jemput dengan surat perintah karena sebelumnya dia belum pernah diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Upaya hukum melalui penjemputan ini mengacu alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHP yakni kekhawatiran melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku ketika ditanya penyidik terkait mangkir dari panggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi dikarenakan terdapat pihak yang memberikan informasi agar tidak memenuhi panggilan dimaksud dengan menyebut ada konsekuensi apabila hadir.
"RS kami sangkakan melanggar pasal 5 juncto pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi," ucapnya.
Dari kasus dugaan gratifikasi kepada wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan dua ahli yakni ahli pidana dan ahli dari Peruri. Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan.
"Keterangan tersangka itu sama halnya seperti pengakuan. Pengakuannya tidak terlalu diperlukan namun yang terpenting kami memiliki alat bukti lain seperti keterangan saksi, ahli, dan petunjuk surat," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Para Terdakwa Korupsi Masjid Senapelan Pekanbaru Divonis 4-7 Tahun Penjara
-
Biodata AKP Slamet, Kapolsek yang Ajak Tahanan Korupsi 'Healing' ke Kebun Sawit
-
Diperiksa Dewas KPK, Alexander Marwata Ungkap Kasus Korupsi Kementan Sudah Dilaporkan Sejak Februari 2020
-
Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
-
Kronologi Kakak Mario Dandy 'Terseret' dalam Kasus Pencucian Uang Korupsi Ratusan Miliar
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?