SuaraBekaci.id - Aksi penipuan dengan modus arisan fiktif kembali makan korban. Sebanyak 50 orang di Karawang, Jawa Barat jadi korban penipuan lelaki berusia 22 tahun dengan modus arisan fiktif.
Tersangka dengan inisial AH merupakan warga Desa Tegalurung Kec. Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah ditangkap Polres Karawang.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto, penangkapan kepada tersangka AH setelah pihaknya mendapat sembilan pelaporan terkait aksi penipuan.
AKBP Wirdhanto menyebut bahwa pelaku dalam menjalankan aksi penipuan dengan modus arisan fiktif bertindak sendiri. Ia membuat investasi bodong serta arisan bodong di wilayah Kabupaten Karawang.
Wirdhanto menjelaskan bahwa saat akan penangkapan, AH ini sempat melarikan diri ke Kabupaten Bogor.
"Sebelumnya Tim Sanggabuana juga mendapatkan informasi masyarakat di daerah Johar Bedeng terkait adanya keberadaan pelaku arisan fiktif mengontrak di daerah Johar Bedeng setelah yang bersangkutan kabur dari Kabupaten Bogor," jelasnya seperti dikutip SuaraBekaci.id dari unggahan @infokrw
Tersangka AH ini menjalankan aksi penipuan arisan bodong sejak Maret 2023. Ia menjual Get Arisan dengan nominal Rp3 hingga 300 juta. Pelaku kemudian imingin korban akan mendapat keuntungan berlipat ganda.
AH menawarkan para korban arisan jumlah gate tertentu dengan membayar dibawah harga namun di dapatkan korban tidak sesuai dengan yang di janjikan sebelumnya oleh pelaku.
Diperkirakan terdapat korban sekitar 50 orang yang belum dibayarkan dengan total kerugian Rp 1,9 milyar. Sementara dari penangkapan pelaku disita sejumlah unit kendaraan bermotor dan sejumlah surat berharga.
Baca Juga: Tergiur Bunga Besar, DJ Tessa Morena dan Belasan Ibu Muda Ngaku Tertipu Arisan Bodong
Unit kendaraan bermotor serta sura berharga yang disita dari tangan pelaku diantaranya, Vespa LX IGET 125 tahun 2023, satu lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp. 25.000.000, satu lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai Rp. 120.000.000, satu lembar kwitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus 2023 senilai Rp. 26.000.000, satu unit Honda BR-V 1.5L Pre CVT .
Ada juga satu unit Honda PCX warna putih, satu buah buku tabungan Bank BRI dan dua buah unit HP Oppo warna biru. Tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tergiur Bunga Besar, DJ Tessa Morena dan Belasan Ibu Muda Ngaku Tertipu Arisan Bodong
-
Mengaku Khilaf, Bandar Arisan Bodong Dian Berhasil Tipu 106 Orang Dengan Rugi Rp 6,3 Miliar
-
Bandar Arisan Bodong di Sumsel Larikan Uang Rp1 Miliar, Warga Serbu Rumahnya
-
Puluhan Mama Muda Jadi Korban Arisan Bodong di Tasik, Pembunuh Anak Kandung Layak Dihukum Mati
-
Puluhan Mama Muda Jadi Korban Arisan Bodong di Tasimalaya, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel
-
Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini
-
JK Usai Salat Id: Alhamdulillah Cuaca Cerah, Tapi Ada Peringatan Keras untuk Kita Soal...
-
10 Kepala Daerah Ini Lebaran di Dalam Penjara
-
4 Amalan Menjelang Salat Idulfitri yang Disunnahkan Nabi Muhammad SAW