SuaraBekaci.id - Aksi penipuan dengan modus arisan fiktif kembali makan korban. Sebanyak 50 orang di Karawang, Jawa Barat jadi korban penipuan lelaki berusia 22 tahun dengan modus arisan fiktif.
Tersangka dengan inisial AH merupakan warga Desa Tegalurung Kec. Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah ditangkap Polres Karawang.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto, penangkapan kepada tersangka AH setelah pihaknya mendapat sembilan pelaporan terkait aksi penipuan.
AKBP Wirdhanto menyebut bahwa pelaku dalam menjalankan aksi penipuan dengan modus arisan fiktif bertindak sendiri. Ia membuat investasi bodong serta arisan bodong di wilayah Kabupaten Karawang.
Wirdhanto menjelaskan bahwa saat akan penangkapan, AH ini sempat melarikan diri ke Kabupaten Bogor.
"Sebelumnya Tim Sanggabuana juga mendapatkan informasi masyarakat di daerah Johar Bedeng terkait adanya keberadaan pelaku arisan fiktif mengontrak di daerah Johar Bedeng setelah yang bersangkutan kabur dari Kabupaten Bogor," jelasnya seperti dikutip SuaraBekaci.id dari unggahan @infokrw
Tersangka AH ini menjalankan aksi penipuan arisan bodong sejak Maret 2023. Ia menjual Get Arisan dengan nominal Rp3 hingga 300 juta. Pelaku kemudian imingin korban akan mendapat keuntungan berlipat ganda.
AH menawarkan para korban arisan jumlah gate tertentu dengan membayar dibawah harga namun di dapatkan korban tidak sesuai dengan yang di janjikan sebelumnya oleh pelaku.
Diperkirakan terdapat korban sekitar 50 orang yang belum dibayarkan dengan total kerugian Rp 1,9 milyar. Sementara dari penangkapan pelaku disita sejumlah unit kendaraan bermotor dan sejumlah surat berharga.
Baca Juga: Tergiur Bunga Besar, DJ Tessa Morena dan Belasan Ibu Muda Ngaku Tertipu Arisan Bodong
Unit kendaraan bermotor serta sura berharga yang disita dari tangan pelaku diantaranya, Vespa LX IGET 125 tahun 2023, satu lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp. 25.000.000, satu lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai Rp. 120.000.000, satu lembar kwitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus 2023 senilai Rp. 26.000.000, satu unit Honda BR-V 1.5L Pre CVT .
Ada juga satu unit Honda PCX warna putih, satu buah buku tabungan Bank BRI dan dua buah unit HP Oppo warna biru. Tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tergiur Bunga Besar, DJ Tessa Morena dan Belasan Ibu Muda Ngaku Tertipu Arisan Bodong
-
Mengaku Khilaf, Bandar Arisan Bodong Dian Berhasil Tipu 106 Orang Dengan Rugi Rp 6,3 Miliar
-
Bandar Arisan Bodong di Sumsel Larikan Uang Rp1 Miliar, Warga Serbu Rumahnya
-
Puluhan Mama Muda Jadi Korban Arisan Bodong di Tasik, Pembunuh Anak Kandung Layak Dihukum Mati
-
Puluhan Mama Muda Jadi Korban Arisan Bodong di Tasimalaya, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya