SuaraBekaci.id - Sejumlah titik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai marak alat peraga kampanye Pemilu 2024. Kemunculan alat peraga kampanye ini berada di sejumlah ruas jalan protokol hingga ganggu estetika serta ketertiban umum.
Maraknya alat peraga kampanye Pemilu 2024 ini membuat Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bekasi bersama dengan Pemkab Bekasi sepakat untuk melakukan penertiban.
"Bawaslu bersama Pemkab Bekasi menyepakati dalam proses pelaksanaan penertiban APS mengacu peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi.
Akbar menyebut bahwa kesepakatan penertiban alat peraga sosialisasi ini mengacu hasil rapat koordinasi melibatkan seluruh unsur terkait dari pemerintah daerah dan partai politik se-Kabupaten Bekasi.
"Pelaksanaan penertiban APS ini melihat kondisi hari ini sudah tersebar dan semakin marak di Kabupaten Bekasi," katanya. Akbar menyebutkan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi ini berlangsung mulai 1 November 2023 mendatang atau sebelum penepatan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU RI.
"Soal teknis penertiban nanti akan dibagi, penertiban oleh bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Kemudian teman-teman panwascam bersama Kasi Trantib di masing-masing Kecamatan," ucap dia.
Ia mengaku titik penertiban dilakukan menyeluruh mulai dari wilayah Kecamatan Tambun Selatan atau perbatasan dengan Kota Bekasi hingga Kecamatan Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang.
Pihaknya mencatat sedikitnya ada 33.709 APS yang tersebar di Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil pengawasan. Beberapa di antaranya bahkan terpasang dengan tidak menyesuaikan tata kota serta melanggar ketertiban umum.
Menurut dia banyak APS yang terpasang sebelum tahapan kampanye berlangsung itu lantaran para teman-teman partai politik menyebut alat peraga itu sebagai sarana sosialisasi.
Baca Juga: Relawan Ganjar-Mahfud Deklarasikan Janji Tak Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
"Tapi karena ribuan APS yang terpasang dan tersebar itu mengganggu ketertiban umum dan keindahan makanya akan kami tertibkan. Sebetulnya itu kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi," jelasnya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP Samarinda Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Ilegal: Kami Susah
-
Marak Spanduk-Poster Caleg dan Parpol Terpasang di Sleman, Bawaslu Sebut Alat Peraga Sosialisasi
-
Untuk Parpol! KPU Keluarkan Surat Imbauan Tak Sembarang Pasang Alat Peraga Kampanye
-
Satpol PP DKI Jakarta Turunkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Parpol Tak Berizin
-
Bawaslu Balikpapan Belum Bisa Tertibkan Alat Peraga Parpol yang Marak Terlihat
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Gerebek Pasar Babelan, Polres Metro Bekasi Ringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Keras
-
Stok Solar Kembali Tersedia di Harga Rp30.890 per Liter
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural