SuaraBekaci.id - Sejumlah titik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai marak alat peraga kampanye Pemilu 2024. Kemunculan alat peraga kampanye ini berada di sejumlah ruas jalan protokol hingga ganggu estetika serta ketertiban umum.
Maraknya alat peraga kampanye Pemilu 2024 ini membuat Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bekasi bersama dengan Pemkab Bekasi sepakat untuk melakukan penertiban.
"Bawaslu bersama Pemkab Bekasi menyepakati dalam proses pelaksanaan penertiban APS mengacu peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi.
Akbar menyebut bahwa kesepakatan penertiban alat peraga sosialisasi ini mengacu hasil rapat koordinasi melibatkan seluruh unsur terkait dari pemerintah daerah dan partai politik se-Kabupaten Bekasi.
"Pelaksanaan penertiban APS ini melihat kondisi hari ini sudah tersebar dan semakin marak di Kabupaten Bekasi," katanya. Akbar menyebutkan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi ini berlangsung mulai 1 November 2023 mendatang atau sebelum penepatan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU RI.
"Soal teknis penertiban nanti akan dibagi, penertiban oleh bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Kemudian teman-teman panwascam bersama Kasi Trantib di masing-masing Kecamatan," ucap dia.
Ia mengaku titik penertiban dilakukan menyeluruh mulai dari wilayah Kecamatan Tambun Selatan atau perbatasan dengan Kota Bekasi hingga Kecamatan Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang.
Pihaknya mencatat sedikitnya ada 33.709 APS yang tersebar di Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil pengawasan. Beberapa di antaranya bahkan terpasang dengan tidak menyesuaikan tata kota serta melanggar ketertiban umum.
Menurut dia banyak APS yang terpasang sebelum tahapan kampanye berlangsung itu lantaran para teman-teman partai politik menyebut alat peraga itu sebagai sarana sosialisasi.
Baca Juga: Relawan Ganjar-Mahfud Deklarasikan Janji Tak Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
"Tapi karena ribuan APS yang terpasang dan tersebar itu mengganggu ketertiban umum dan keindahan makanya akan kami tertibkan. Sebetulnya itu kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi," jelasnya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP Samarinda Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Ilegal: Kami Susah
-
Marak Spanduk-Poster Caleg dan Parpol Terpasang di Sleman, Bawaslu Sebut Alat Peraga Sosialisasi
-
Untuk Parpol! KPU Keluarkan Surat Imbauan Tak Sembarang Pasang Alat Peraga Kampanye
-
Satpol PP DKI Jakarta Turunkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Parpol Tak Berizin
-
Bawaslu Balikpapan Belum Bisa Tertibkan Alat Peraga Parpol yang Marak Terlihat
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan