SuaraBekaci.id - Sejumlah titik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai marak alat peraga kampanye Pemilu 2024. Kemunculan alat peraga kampanye ini berada di sejumlah ruas jalan protokol hingga ganggu estetika serta ketertiban umum.
Maraknya alat peraga kampanye Pemilu 2024 ini membuat Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bekasi bersama dengan Pemkab Bekasi sepakat untuk melakukan penertiban.
"Bawaslu bersama Pemkab Bekasi menyepakati dalam proses pelaksanaan penertiban APS mengacu peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi.
Akbar menyebut bahwa kesepakatan penertiban alat peraga sosialisasi ini mengacu hasil rapat koordinasi melibatkan seluruh unsur terkait dari pemerintah daerah dan partai politik se-Kabupaten Bekasi.
"Pelaksanaan penertiban APS ini melihat kondisi hari ini sudah tersebar dan semakin marak di Kabupaten Bekasi," katanya. Akbar menyebutkan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi ini berlangsung mulai 1 November 2023 mendatang atau sebelum penepatan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU RI.
"Soal teknis penertiban nanti akan dibagi, penertiban oleh bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Kemudian teman-teman panwascam bersama Kasi Trantib di masing-masing Kecamatan," ucap dia.
Ia mengaku titik penertiban dilakukan menyeluruh mulai dari wilayah Kecamatan Tambun Selatan atau perbatasan dengan Kota Bekasi hingga Kecamatan Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang.
Pihaknya mencatat sedikitnya ada 33.709 APS yang tersebar di Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil pengawasan. Beberapa di antaranya bahkan terpasang dengan tidak menyesuaikan tata kota serta melanggar ketertiban umum.
Menurut dia banyak APS yang terpasang sebelum tahapan kampanye berlangsung itu lantaran para teman-teman partai politik menyebut alat peraga itu sebagai sarana sosialisasi.
Baca Juga: Relawan Ganjar-Mahfud Deklarasikan Janji Tak Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
"Tapi karena ribuan APS yang terpasang dan tersebar itu mengganggu ketertiban umum dan keindahan makanya akan kami tertibkan. Sebetulnya itu kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi," jelasnya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP Samarinda Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Ilegal: Kami Susah
-
Marak Spanduk-Poster Caleg dan Parpol Terpasang di Sleman, Bawaslu Sebut Alat Peraga Sosialisasi
-
Untuk Parpol! KPU Keluarkan Surat Imbauan Tak Sembarang Pasang Alat Peraga Kampanye
-
Satpol PP DKI Jakarta Turunkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Parpol Tak Berizin
-
Bawaslu Balikpapan Belum Bisa Tertibkan Alat Peraga Parpol yang Marak Terlihat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung