SuaraBekaci.id - Jadwal SIM keliling Bekasi hari ini, Rabu (25/10/2023). Pengendara yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling yang disediakan Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan informasi akun @satlantas_restrobekasikota, lokasi SIM keliling hari ini berada di Metropolitan Mall Bekasi. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Pengendara bisa mendatangi lokasi untuk memperpanjang masa berlaku lisensi berkendara yang telah dimiliku. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Membawa fotokopi E-KTP dan SIM asli
2. Melakukan tes psikologi SIM
3. Memiliki Surat Keterangan Sehat
Mengutip Antara, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Bagi pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
SIM keliling Bekasi dibuka setiap harinya kecuali hari libur atau tanggal merah dan akhir bulan. Layanan ini dapat dijumpai di lokasi yang berbeda-beda, sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca Juga: Guru di Serang Baru Bekasi Akhiri Hidup dengan Cara Tragis, Keluarga Ungkap Fakta Soal Korban
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla