SuaraBekaci.id - Pengamat Politik dari Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi Adi Susila mengatkan, ada faktor politik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Seperti diketahui, meski batas usia tetap 40 tahun, namun seseorang tetap bisa maju di pemilihan presiden (Pilpres) asal memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan MK ini membuat spotlight mengarah kepada Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang bakal menjadi calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Saya lihat iya (ada politik kepentingan). Sebenarnya kan masyarakat sudah tahu bahwa yang berkepentingan Gibran, karena dia sendiri di media berkali-kali (mengatakan) dilamar oleh pak Prabowo terus dia jawab gak cukup umur,” kata Adi kepada SuaraBekaci.id, Selasa (17/10).
Adi menyebut bahwa yang memiliki kepentingan besar di putusan MK ini tentu saja Gibran Rakabuming Raka. Hal ini kemudian membuat publik mengkritisi soal dinasti keluarga. Untuk menepis isu itu kata Adi, Jokowi harus berani melarang putra sulungnya itu maju di Pilpres 2024.
“Kalau saya membacanya dari situ, bahwa ini yang berkepentingan memang Gibran. Dan ini akan terbukti besok kalau seandainya Gibran menjadi cawapresnya pak Prabowo,” ujarnya.
“Makanya kalau saran saya mestinya pak Jokowi jangan mengangkat si Gibran untuk jadi wakilnya Prabowo, supaya menepis anggapan yang selama ini berkembang,” sambung Adi.
Selain itu, atas putusan tersebut Adi menilai Mahkamah Konstitusi sedang bermain aman dan tidak konsisten dengan kebijakannya.
“Kan itu termasuk kategori open legal policy ya jadi kebijakan yang menjadi kewenangannya, membuat undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. Tapi tiba-tiba ko MK menambahkan norma baru berarti kan dia gak konsisten dengan kebijakannya dia sendiri. Jadi dia main aman ya, dia tidak mengubah ketentuan tetapi menambahkan norma baru,” jelasnya.
Baca Juga: Isunya Gibran Masuk Golkar, Hasto: Kalau Punya Kesadaran, Kader PDIP Gak Bakal Nolah-noleh
Adi juga menyebut, dengan adanya putusan MK ini mengartikan bahwa demokrasi negara Indonesia telah dibaca dan diatur oleh para elit politik. Sebab, putusan tersebut dinilai tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik.
“Menurut saya demokrasi kita dibaca oleh para elit, jadi ini perilaku elit kita. Karena ini bukan tuntutan dari bawah kan. Kalau ini kan memang di bawah gak ada apa-apa kemudian dari elitnya mendesain ini. Jadi ini problemnya orang elit sebenarnya, tidak ada permasalahan kaitannya dengan yang di bawah,” tandasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
Karangan Bunga Ucapan Ultah ke-72 Mulai Disusun di Rumah Prabowo, Ada dari Menteri Hingga Mantan Kepala BIN
-
Isunya Gibran Masuk Golkar, Hasto: Kalau Punya Kesadaran, Kader PDIP Gak Bakal Nolah-noleh
-
Putusan MK Kasih Karpet Merah Buat Anak Jokowi, Sekjen PDIP: Ini Akibat Intervensi Politik
-
Kabar Berhembus Kencang Gibran Masuk Golkar, Nusron Wahid: Beliau Tahu Langkah Terbaik
-
Tim Kuasa Hukum Almas Tsaqibbiru Bantah Dekat dengan Gibran: Saya Kenal, Tapi...
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo