Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 20 September 2023 | 17:24 WIB
Breaking News! Kasus Bullying di SMPN 1 Babelan, Pihak Sekolah Klaim Korban Terima Ditampar Bergilir (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Viral di media sosial sebuah video menggambarkan sejumlah bocah SMP sedang ditampar secara bergilir menggunakan sandal. Diduga mereka merupakan korban bullying oleh kakak kelasnya.

Diketahui terduga pelaku dan korban merupakan siwa dari SMP Negeri 1 Babelan, Kabupaten Bekasi.

“Kejadiannya seminggu lalu. Iya (mukul dengan sandal) kelas 9, ke adiknya (adik kelas) yang kelas 7 sama kelas 8,” kata Humas SMP Negeri 1 Babelan, Maradum Tambunan, Rabu (20/9).

Dia menerangkan, bahwa terduga pelaku yakni siswa kelas 9 melakukan aksi tersebut atas dasar perintah kakak kelasnya yang telah menjadi alumni. Hal itu disebut senagai tradisi pembinaan.

Baca Juga: Kasus Bullying Siswa SMP di Jakarta Bikin Murka, Video Disebar Pelaku di Media Sosial

“Itu diperintahkan sama alumni (SMPN 1 Babelan) ini karena tradisi pembinaan,” ucapnya.

Ada sekitar 2-4 siswa SMPN 1 Babelan yang diduga menjadi pelaku dalam aksi perundungan itu. Sementara korbannya berjumlah sekirar 10 orang.

Maradum mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa siswa yang terlibat dalam aksi perundungan tersebut baik terduga pelaku dan korbannya. Orang tua kedua belah pihak juga diikut sertakan.

Dari hasil penelusuran, siswa yang menjadi korban perundungan itu mengaku bahwa mereka menerima tindakan kekerasan itu.

“Nah kalau kata mereka (siswa yang jadi korban) selesai itu mereka enjoy aja karena katanya mereka menerima kalau itu tradisi,” ujarnya.

Baca Juga: Tersandung Kasus Bullying, Agensi Kim Hieora Tuntut Dispatch ke Jalur Hukum

Kendati demikian, Maradum memastikan bahwa SMPN 1 Babelan bakal memberikan pengawasan intensif kepada terduga pelaku.

“Kita sudah membentuk grup dari orang tua pelaku dengan korban. Mungkin di sini nanti terjalin komunikasi, sambil monitoring ke anaknya,” jelsnya.

Selain itu, ke depan juga bakal ada mediasi dengan mengikut sertakan pihak-pihak lain seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Polisi.

Kontributor : Mae Harsa

Load More