SuaraBekaci.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno menilai gugatan batas usia calon presiden maksimal 70 tahun tidak pas.
"Saya rasa tidak pas ya, karena inikan kita mengundang putra-putri terbaik bangsa dan kalau di usia 70 tahun itu masih banyak yang bisa berkontribusi untuk bangsa," kata Sandiaga di Bekasi, Jumat (25/8).
Dia mengatakan, gugatan tersebut jangan sampai menjenggal keinginan Capres dari Partai Gerindra yakni Prabowo Subianto yang saat ini menginjak usia 71 tahun.
"Jangan kita menjegal aspirasi pak Prabowo dong, pak Prabowo kan walaupun di atas 70, pak Prabowo ini masih terlihat bugar," ujarnya.
Baca Juga: Rencana Manuver Budiman Sudjatmiko ke Prabowo Diakuinya Sudah Dibicarakan Sejak Lama
"Dan kita jangan menggunakan cara-cara seperti itu untuk menghalangi keinginan dia (Prabowo) untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara," sambung Sandiaga.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diminta mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di mana usia maksimal diminta menjadi 65 tahun dan minimal usia 21 tahun.
Selain itu MK diminta mengubah aturan soal batasan berapa kali calon presiden maju, kekinian diminta dibatasi 2 kali maju saja.
Hal itu berdasarkan adanya gugatan terhadap batas usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Kemudian juga Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Pemohon dalam gugatan itu bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Dinilai Sudah Paham Konsekuensi Pemecatan oleh PDIP karena Dukung Prabowo
Awalnya Donny menyampaikan, jika gugatan ini dilayangkan lantaran atas dasar kegelisahan terkait dengan adanya gugatan serupa namun meminta batasan usia capres-cawapres minimum diubah menjadi 35 tahun.
"Karena menurut kami permohonan-permohonan dari usia 35 kemudian ada kemarin masuk lagi usia tertinggi 70 itu menurut kami itu gimana belom ada dasar hukum yang jelas justru itu malah menambah semakin diskriminatif," kata Donny dalam konferensi persnya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Dilihat dari pentitumnya, mereka meminta batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun itu diubah.
Hal itu lantaran dianggap telah bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.
Untuk itu Gulfino sebagai pemohon meminta agar pasal tersebut tidak hanya mengatur batas usia minimal, namun juga mengatur pembatasan maksimal usia capres dan cawapres. Batas usia yang diminta yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama sebagai presiden atau wapres," bunyi pentitum gugatannya.
Sementara itu, dalam gugatannya juga pemohon meminta agar tidak hanya masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi sebagaimana Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Namun, ia meminta agar ada syarat maju calon presiden dan calon wakil presiden juga dibatasi yakni 2 kali saja. Dengan adanya hal itu setiap figur yang sudah ikut dalam kontestasi Pilpres sebanyak dua kali tidak bisa maju kembali.
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama," bunyi pentitum gugatan.
Gugatan uji materi ini sendiri disebut sudah dilayangkan ke MK pada Senin (21/8/2023).
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pagar Laut Bekasi, SHM Palsu Diduga Diagunkan ke Sejumlah Bank Swasta
-
PDIP Dituding Bangkang Pemerintah karena Tolak Hadiri Retret Kepala Daerah
-
PSI: Program Kerakyatan Prabowo Butuh Efisiensi Anggaran Rp 750 Triliun
-
Gelora Siap Usung Prabowo Lagi, Asal...
-
Prihatin Terhadap Kondisi 'Indonesia Gelap', IKAD: Selamatkan Rakyat dari Krisis Ekonomi, Politik dan Hukum!
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah