SuaraBekaci.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno menilai gugatan batas usia calon presiden maksimal 70 tahun tidak pas.
"Saya rasa tidak pas ya, karena inikan kita mengundang putra-putri terbaik bangsa dan kalau di usia 70 tahun itu masih banyak yang bisa berkontribusi untuk bangsa," kata Sandiaga di Bekasi, Jumat (25/8).
Dia mengatakan, gugatan tersebut jangan sampai menjenggal keinginan Capres dari Partai Gerindra yakni Prabowo Subianto yang saat ini menginjak usia 71 tahun.
"Jangan kita menjegal aspirasi pak Prabowo dong, pak Prabowo kan walaupun di atas 70, pak Prabowo ini masih terlihat bugar," ujarnya.
"Dan kita jangan menggunakan cara-cara seperti itu untuk menghalangi keinginan dia (Prabowo) untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara," sambung Sandiaga.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diminta mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di mana usia maksimal diminta menjadi 65 tahun dan minimal usia 21 tahun.
Selain itu MK diminta mengubah aturan soal batasan berapa kali calon presiden maju, kekinian diminta dibatasi 2 kali maju saja.
Hal itu berdasarkan adanya gugatan terhadap batas usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Kemudian juga Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Pemohon dalam gugatan itu bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga: Rencana Manuver Budiman Sudjatmiko ke Prabowo Diakuinya Sudah Dibicarakan Sejak Lama
Awalnya Donny menyampaikan, jika gugatan ini dilayangkan lantaran atas dasar kegelisahan terkait dengan adanya gugatan serupa namun meminta batasan usia capres-cawapres minimum diubah menjadi 35 tahun.
"Karena menurut kami permohonan-permohonan dari usia 35 kemudian ada kemarin masuk lagi usia tertinggi 70 itu menurut kami itu gimana belom ada dasar hukum yang jelas justru itu malah menambah semakin diskriminatif," kata Donny dalam konferensi persnya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Dilihat dari pentitumnya, mereka meminta batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun itu diubah.
Hal itu lantaran dianggap telah bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.
Untuk itu Gulfino sebagai pemohon meminta agar pasal tersebut tidak hanya mengatur batas usia minimal, namun juga mengatur pembatasan maksimal usia capres dan cawapres. Batas usia yang diminta yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama sebagai presiden atau wapres," bunyi pentitum gugatannya.
Berita Terkait
-
Rencana Manuver Budiman Sudjatmiko ke Prabowo Diakuinya Sudah Dibicarakan Sejak Lama
-
Budiman Sudjatmiko Dinilai Sudah Paham Konsekuensi Pemecatan oleh PDIP karena Dukung Prabowo
-
Usai Dipecat PDIP, Analis Prediksi Budiman Sudjatmiko Bakal Terlupakan Prabowo Meski Menang Pilpres 2024
-
PDIP Dinilai Sudah Tepat Pecat Budiman Sudjatmiko, Nasib Politiknya Kini Tergantung Prabowo di Pilpres?
-
Jejak Manuver Liar Budiman Sudjatmiko: Mendadak Dukung Prabowo, Auto Dipecat PDIP
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Modal Awal Rp25 Juta, Kisah Sukses Peni Ciptakan 4 Lapangan Kerja Lewat AgenBRILink
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat
-
Rebutan Proyek Bekasi: Jejak Suap Diduga Mengalir dari Ayah Bupati ke Jaksa
-
BRI Operasikan Ratusan Kantor dan Weekend Banking Selama Libur Nataru
-
Terungkap! Bus yang Terguling di Semarang Ternyata Tidak Laik Jalan, Data Mengejutkan dari Kemenhub