SuaraBekaci.id - Perusahaan di kawasan ruko Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga lakukan penipuan berkedok lowongan kerja ternyata tidak memiliki legalitas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto. Ia menyebut, saat ini perusahaan telah tutup.
“Pihak pengacaranya datang ternyata setelah melakukan pemanggilan hari itu juga tutup. Dia tutup total sampai nanti secara legalitas ada,” kata Karto, Selasa (1/8).
Meski perusahaan yang bergerak dalam jasa penyaluran kerja tersebut tidak mampu menunjukkan legalitasnya. Karto enggan mengiyakan jika ruko tersebut disebut perusahaan bodong.
Ia mengatakan, saat ini pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi selama mereka belum mampu menunjukkan legalitas perusahaannya.
“Bukannya bodong, tidak ada legalitasnya itu tidak ada. Jadi dia buat pernyataan bahwa kegiatan itu sudah tutup total,” ujarnya.
Dengan dibuatnya surat pernyataan itu, Karto menyebut Satpol PP pun juga tidak melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut.
Namun, ia memastikan apabila dikemudian hari pihak perusahaan beroperasi kembali sebelum mampu menunjukkan legalitasnya, pihaknya berhak melakukan tindak pidana atas hal tersebut.
“Apabila dikemudian hari ada kegiatan akan dipidanakan,” tegasnya.
Baca Juga: Holding Rumah Sakit BUMN Buka Lowongan Kerja di Bali, Ini Daftarnya
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, PT TSI perusahaan yang diduga menyalurkan loker bodong itu benar bergerak dibidang perekrutan tenaga kerja.
Dengan perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha : 022020370794 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Namun, saat ini perusahaan tersebut belum memperpanjang masa izin usahanya.
“Perusahaan tersebut belum memperpanjang izin terverifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (kewenangan izin operasional dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI),” kata Ika.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ika mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran kepada PT. TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor :560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran.
Adapun, berdasarkan hasil pemantauan Disnaker per tiga bulan terakhir PT TSI telah menyalurkan 81 pekerja dengan berbagai posisi dan penempatan yang berbeda-beda.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya
-
BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Ke PTUN
-
BREAKING NEWS! Penyelundupan Sabu Rp 2 Miliar Jalur Perairan Sungai Musi Digagalkan
-
BREAKING NEWS: Remaja Tewas Dihajar Anak Ketua DPRD Ambon
-
Breaking News: Elkan Baggott Bertahan di Ipswich Town, Sah Cetak Sejarah di Championship!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Buntut Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Pemkot Akan Razia Seluruh Tempat Penitipan Anak
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun