SuaraBekaci.id - Perusahaan di kawasan ruko Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga lakukan penipuan berkedok lowongan kerja ternyata tidak memiliki legalitas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto. Ia menyebut, saat ini perusahaan telah tutup.
“Pihak pengacaranya datang ternyata setelah melakukan pemanggilan hari itu juga tutup. Dia tutup total sampai nanti secara legalitas ada,” kata Karto, Selasa (1/8).
Meski perusahaan yang bergerak dalam jasa penyaluran kerja tersebut tidak mampu menunjukkan legalitasnya. Karto enggan mengiyakan jika ruko tersebut disebut perusahaan bodong.
Ia mengatakan, saat ini pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi selama mereka belum mampu menunjukkan legalitas perusahaannya.
“Bukannya bodong, tidak ada legalitasnya itu tidak ada. Jadi dia buat pernyataan bahwa kegiatan itu sudah tutup total,” ujarnya.
Dengan dibuatnya surat pernyataan itu, Karto menyebut Satpol PP pun juga tidak melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut.
Namun, ia memastikan apabila dikemudian hari pihak perusahaan beroperasi kembali sebelum mampu menunjukkan legalitasnya, pihaknya berhak melakukan tindak pidana atas hal tersebut.
“Apabila dikemudian hari ada kegiatan akan dipidanakan,” tegasnya.
Baca Juga: Holding Rumah Sakit BUMN Buka Lowongan Kerja di Bali, Ini Daftarnya
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, PT TSI perusahaan yang diduga menyalurkan loker bodong itu benar bergerak dibidang perekrutan tenaga kerja.
Dengan perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha : 022020370794 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Namun, saat ini perusahaan tersebut belum memperpanjang masa izin usahanya.
“Perusahaan tersebut belum memperpanjang izin terverifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (kewenangan izin operasional dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI),” kata Ika.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ika mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran kepada PT. TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor :560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran.
Adapun, berdasarkan hasil pemantauan Disnaker per tiga bulan terakhir PT TSI telah menyalurkan 81 pekerja dengan berbagai posisi dan penempatan yang berbeda-beda.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya
-
BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Ke PTUN
-
BREAKING NEWS! Penyelundupan Sabu Rp 2 Miliar Jalur Perairan Sungai Musi Digagalkan
-
BREAKING NEWS: Remaja Tewas Dihajar Anak Ketua DPRD Ambon
-
Breaking News: Elkan Baggott Bertahan di Ipswich Town, Sah Cetak Sejarah di Championship!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi