SuaraBekaci.id - Perusahaan di kawasan ruko Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga lakukan penipuan berkedok lowongan kerja ternyata tidak memiliki legalitas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto. Ia menyebut, saat ini perusahaan telah tutup.
“Pihak pengacaranya datang ternyata setelah melakukan pemanggilan hari itu juga tutup. Dia tutup total sampai nanti secara legalitas ada,” kata Karto, Selasa (1/8).
Meski perusahaan yang bergerak dalam jasa penyaluran kerja tersebut tidak mampu menunjukkan legalitasnya. Karto enggan mengiyakan jika ruko tersebut disebut perusahaan bodong.
Ia mengatakan, saat ini pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi selama mereka belum mampu menunjukkan legalitas perusahaannya.
“Bukannya bodong, tidak ada legalitasnya itu tidak ada. Jadi dia buat pernyataan bahwa kegiatan itu sudah tutup total,” ujarnya.
Dengan dibuatnya surat pernyataan itu, Karto menyebut Satpol PP pun juga tidak melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut.
Namun, ia memastikan apabila dikemudian hari pihak perusahaan beroperasi kembali sebelum mampu menunjukkan legalitasnya, pihaknya berhak melakukan tindak pidana atas hal tersebut.
“Apabila dikemudian hari ada kegiatan akan dipidanakan,” tegasnya.
Baca Juga: Holding Rumah Sakit BUMN Buka Lowongan Kerja di Bali, Ini Daftarnya
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, PT TSI perusahaan yang diduga menyalurkan loker bodong itu benar bergerak dibidang perekrutan tenaga kerja.
Dengan perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha : 022020370794 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Namun, saat ini perusahaan tersebut belum memperpanjang masa izin usahanya.
“Perusahaan tersebut belum memperpanjang izin terverifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (kewenangan izin operasional dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI),” kata Ika.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ika mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran kepada PT. TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor :560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran.
Adapun, berdasarkan hasil pemantauan Disnaker per tiga bulan terakhir PT TSI telah menyalurkan 81 pekerja dengan berbagai posisi dan penempatan yang berbeda-beda.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya
-
BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Ke PTUN
-
BREAKING NEWS! Penyelundupan Sabu Rp 2 Miliar Jalur Perairan Sungai Musi Digagalkan
-
BREAKING NEWS: Remaja Tewas Dihajar Anak Ketua DPRD Ambon
-
Breaking News: Elkan Baggott Bertahan di Ipswich Town, Sah Cetak Sejarah di Championship!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah