SuaraBekaci.id - Dunia maya belakangan tengah dihebohkan dengan pernikahan gadis belia berusia 19 tahun menikah dengan pria yang usianya 53 tahun. Artinya perbedaan usia keduanya sekitar 34 tahun.
Kabar ini viral setelah pengantin wanita membagikan momentum pernikahannya melalui akun Tiktok pribadinya @bybyhhy. Postingan tersebut sontak dibanjiri komentar netizen.
Meski komentar bernada sindiran mendominasi postingan tersebut, namun hal itu nampak tak dihiraukan oleh pengantin wanita itu. Melalui postingannya ia justru semakin memperlihatkan kebahagiaannya dengan sang suami.
Menanggapi fenomena pernikahan dengan usia yang terlampau jauh, Budayawan Bekasi, Maja Yusirwan justru melihat hal tersebut menjadi suatu yang lumrah, karena sudah sering terjadi juga di masa lampau.
Kendati demikian, Aki Maja sapaan akrabnya juga tidak menampik jika zaman modern ini pernikahan dengan usia yang terlampau jauh itu sering dikonotasikan kepada satu hal yang negatif.
“Perkara kesukaan kan pilihan hati, kalau perempuannya suka sama orang yang usianya sekian gak jadi persoalan, kan tujuannya adalah kebahagiaan. Meskipun dalam tanda kutip ada juga tujuan-tujuan tertentu (harta),” kata Aki Maja, kepada SuaraBekaci.id, Selasa (25/7).
Terlebih, jika melihat masa lampau kejadian serupa tidak terjadi di sembarang orang. Pernikahan dengan usia yang terlampau jauh biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan seperti raja.
Ia mengatakan, zaman dulu pernikahan beda usia yang telampau jauh itu seringnya hanya dilakukan oleh seorang raja, dengan tujuan memperkokoh pertahanan di wilayahnya.
“Jadi tradisi itu sudah ada sebenarnya, kalau zaman kerajaan tentu saja sebagai salah satu upeti untuk memperkuat wilayah kekuasaannya. Dinikahilah anak-anak dari raja-raja negara jajahan atau bawahannya,” jelasnya.
Baca Juga: Dewi Perssik Kasih Bukti Masih Perawan saat Nikah dengan Saipul Jamil
Jika masa sekarang fenomena tersebut kembali terjadi namun bukan pada orang yang memiliki kekuasaan, menurut Aki Maja hal itu sah-sah saja selagi pernikahan tersebut legal secara agama dan negara.
Namun, ia juga mengingatkan untuk tetap menaruh waspada sebab pernikahan semacam itu memang sering dikaitkan dengan tujuan-tujuan tertentu.
“Kecuali tanda kutip orang yang menikah ada target-target tertentu, nah ini yang harus diwaspadai, karena tujuannya udah berbeda bukan membangun rumah tangga tapi ada tujuan di balik itu yang udah gak boleh,” tutupnya.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Dua Bocah yang Berharap Ayahnya Dipenjara, Alasannya karena Telah Lakukan Ini pada Ibunya
-
Biodata dan Agama Duta Sheila On 7, Vocalis Band Asal Jogja yang Berani Sindir The 1975 di Panggung WTF
-
Wanita Ini Bajak Mobil Patroli Tol Becakayu hingga Tabrak Kendaraan Lain
-
Miris! Remaja Di Bekasi Tewas Dibacok Lalu Terlindas Mobil Saat Tawuran
-
Viral RT di Kota Malang Intruksikan Warga yang Punya Bayi dan Orang Sakit Mengungsi, Ada Karnaval Sound System
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah