Galih Prasetyo
Jum'at, 07 Juli 2023 | 11:11 WIB
Viral Rencana Pembanguan TPS Berbasis RDF di Cibitung, Warga: Langgar Aturan Menteri PUPR (Istimewa)

SuaraBekaci.id - Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi refuse-derived fuel (RDF) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, di tolak warga perumahan Taman Kertamukti Residence dan Kertamukti Sakti Residence.

Rencana pembangunan TPST itu dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan bakal dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Humas RT 06/07 Taman Kertamukti Residence, Wijaya mengatakan warga baru menempati perumahan itu sekitar tahun 2021, dan baru mengetahui rencana pembangunan TPST sekitar dua bulan yang lalu.

"Jadi 2 bulan lalu kami didatangi perangkat desa didampingi dan koordinator lapangan perumahan menjelaskan masalah TPST," kata Wijaya, Rabu (6/7).

Kabar tersebut akhirnya menimbulkan penolakan dari warga. Mulai saat itu, antara pihak desa dan perangkat RT maupun RW setempat intens berkomunikasi.

Setelah komunikasi itu terjalin intens, Wijaya baru mengetahui bahwa rencana pembangunan TPST berbasis teknologi RDF di wilayahnya telah direncanakan sejak tahun 2016.

"Kalau yang saya tahu dari rapat minggon kemarin, perencanaan TPST-nya sudah dari 2016, penentuan lokasi dari 2020. Saat itu perumahan kami masih bentuknya sawah pas ditetapkan DED-nya," katanya.

Pada tahun 2020, kata Wijaya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi meminta perangkat desa untuk melakukan sosialisasi soal pembangunan TPST di lokasi itu.

Namun, dirinya tidak terlibat karena perumahan tempatnya tinggal belum rampung dibangun.

Baca Juga: Bangun TPST, Brantas Abipraya Wujudkan IKN yang Ramah Lingkungan

"RT 6 ini baru dibentuk setelah dihuni tahun 2021. Kalau pun kami tahu lokasi itu mau dibangun TPST, kami enggak akan beli rumah di sini," tuturnya.

Wijaya menjelaskan, penolakan rencana pembangunan TPST bukan tanpa alasan. Melainkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 32 Ayat C, disebutkan bahwa jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 meter. Sedangkan, pada rencana pembangunan TPST berbasis teknologi RDF itu jaraknya dekat dengan perumahan warga.

“Kan ada dua perumahan nih yang terdampak, pertama Kertamukti Sakti Residence berjarak dengan TPST hanya 5 meter. Sedangkan yang kedua perumahan Taman Kertamukti Residence, perumahan saya, jaraknya 140 meter," jelasnya..

"Kemudian pada ayat A, dijelaskan bahwa luas TPST seharusnya lebih besar dari 20.000 meter persegi. Lokasi itu luasnya cuma 6.600 meter persegi saja," sambung Wijaya.

Selain melanggar peraturan, Wijaya menilai pembangunan TPST dengan jarak yang begitu dekat dengan pemukiman warga bakal mengancam kesehatan warga.

Load More