SuaraBekaci.id - Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi refuse-derived fuel (RDF) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, di tolak warga perumahan Taman Kertamukti Residence dan Kertamukti Sakti Residence.
Rencana pembangunan TPST itu dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan bakal dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Humas RT 06/07 Taman Kertamukti Residence, Wijaya mengatakan warga baru menempati perumahan itu sekitar tahun 2021, dan baru mengetahui rencana pembangunan TPST sekitar dua bulan yang lalu.
"Jadi 2 bulan lalu kami didatangi perangkat desa didampingi dan koordinator lapangan perumahan menjelaskan masalah TPST," kata Wijaya, Rabu (6/7).
Kabar tersebut akhirnya menimbulkan penolakan dari warga. Mulai saat itu, antara pihak desa dan perangkat RT maupun RW setempat intens berkomunikasi.
Setelah komunikasi itu terjalin intens, Wijaya baru mengetahui bahwa rencana pembangunan TPST berbasis teknologi RDF di wilayahnya telah direncanakan sejak tahun 2016.
"Kalau yang saya tahu dari rapat minggon kemarin, perencanaan TPST-nya sudah dari 2016, penentuan lokasi dari 2020. Saat itu perumahan kami masih bentuknya sawah pas ditetapkan DED-nya," katanya.
Pada tahun 2020, kata Wijaya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi meminta perangkat desa untuk melakukan sosialisasi soal pembangunan TPST di lokasi itu.
Namun, dirinya tidak terlibat karena perumahan tempatnya tinggal belum rampung dibangun.
Baca Juga: Bangun TPST, Brantas Abipraya Wujudkan IKN yang Ramah Lingkungan
"RT 6 ini baru dibentuk setelah dihuni tahun 2021. Kalau pun kami tahu lokasi itu mau dibangun TPST, kami enggak akan beli rumah di sini," tuturnya.
Wijaya menjelaskan, penolakan rencana pembangunan TPST bukan tanpa alasan. Melainkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 32 Ayat C, disebutkan bahwa jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 meter. Sedangkan, pada rencana pembangunan TPST berbasis teknologi RDF itu jaraknya dekat dengan perumahan warga.
“Kan ada dua perumahan nih yang terdampak, pertama Kertamukti Sakti Residence berjarak dengan TPST hanya 5 meter. Sedangkan yang kedua perumahan Taman Kertamukti Residence, perumahan saya, jaraknya 140 meter," jelasnya..
"Kemudian pada ayat A, dijelaskan bahwa luas TPST seharusnya lebih besar dari 20.000 meter persegi. Lokasi itu luasnya cuma 6.600 meter persegi saja," sambung Wijaya.
Selain melanggar peraturan, Wijaya menilai pembangunan TPST dengan jarak yang begitu dekat dengan pemukiman warga bakal mengancam kesehatan warga.
Berita Terkait
-
Kritik Rumput JIS tak Penuhi Standar FIFA, Instagram Menteri PUPR Diserang Netizen
-
Alasan Rumput Jakarta International Stadium (JIS) Tak Sesuai Standar FIFA
-
KPU Pastikan 1,1 Juta Pemilih Disabilitas akan Dapatkan Hak Pilih
-
Menteri PUPR Basuki Sebut Rumput JIS Tak Sesuai Standar FIFA, Begini Reaksi Loyalis Anies
-
Begini Spesifikasi Rumput JIS yang Dinilai Tak Sesuai Standar FIFA
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi