SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat sebanyak 86 persen atau 724 bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Bekasi tak memenuhi syarat administratif.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Bekasi, Ali Syaefa mengatakan dari 843 bacaleg hanya 119 atau 14 persen bacaleg yang memenuhi syarat administratif.
“Kan kalau bacaleg berkasnya mau dinyatakan lengkap harus memenuhi 9 dokumen. 9 dokumen itu harus lengkap dan benar yang belum lengkap itu terjadi,” kata Ali, saat dihubungi Rabu (5/7).
Ada berbagai kesalahan dokumen ditemukan, mulai foto copy ijazah yang belum dilegalisir sampai masih ada bacaleg yang tidak menyertakan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Menurut Ali, temuan banyaknya dokumen bacaleg yang tidak lolos verifikasi bisa disebut merupakan salah satu wujud dari strategi partai politik (parpol).
“Ada yang maksimalkan kelengkapakannya di masa pertama, tetapi ada juga yang mau dilengkapi di masa perbaikan,” ujarnya.
KPU Kota Bekasi memberikan waktu untuk masa perbaikan dokumen yang dimulai dari 26 Juni 2023 - 9 Juli 2023. Kemudian setelah itu, KPU melakukan verifikasi dokumen perbaikan pada 10 - 30 Juli 2023.
“Nanti berarti kalau belum bisa memperbaiki kan artinya dokumennya ga lengkap, artinya kami menentukan status tidak memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat pencalegannya tidak bisa dilanjutkan,” tutupnya.
Kontributor: Mae Harsa
Baca Juga: KPU Provinsi Kaltim Dinyatakan Bersalah, 24 Bacaleg Partai Garuda Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu
Berita Terkait
-
KPU Sumbar Tunggu Perbaikan Dokumen Caleg, Jons Manedi: Semoga Parpol Segera Merampungkan Persyaratan Calon
-
Maju Caleg DPR RI, Juliyatmono Mundur Sebagai Bupati Karanganyar
-
Pemilu Sudah Dekat, Caleg PPP Surabaya Justru Berbondong-bondong Mundur
-
Duh! Jelang Pemilu 2024, Belasan Caleg PPP dari Kota Surabaya Mengundurkan Diri
-
Anak Camat dan Caleg di Cianjur Asyik Pesta Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Ini
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek