SuaraBekaci.id - Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan Pemkot Bekasi tengah menyiapkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk mengatur terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi.
“Sedang proses harus dibuatkan Kepwal-nya, saya sudah minta pak Sekda ambil langkah strategis dan karena kemudian nanti akan ada penambahan terkait dengan beban APBD, tentunya harus kita persiapkan nanti di anggaran biaya tambahan 2023,” kata Tri, kepada SuaraBekaci.id, di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi, Kamis (25/5).
Dirinya memastikan bahwa besaran TPP yang akan diberikan kepada Guru PPPK Kota Bekasi sebesar Rp3 juta. Hal ini menujukkan adanya penurunan, setelah sebelumnya pada tahun 2022 TPP Guru P3K Kota Bekasi sebesar Rp4,5 juta.
Namun, Tri membantah bahwa langkah yang diambil tersebut adalah suatu bentuk pemotongan terhadap TPP Guru Kota Bekasi.
“Bukan masalah potongan, ini masalahnya adalah penetapan. Jadi karena kita juga harus melihat bahwa TPP yang diberikan Kota Bekasi itu sangat tinggi dibandingkan dengan daerah lain,“ jelasnya.
Ia menyebut penetapan TPP Guru P3K Kota Bekasi menjadi sebesar Rp3 juta sudah menyesuaikan dengan APBD Kota Bekasi.
“Ada satu proses perhitungan terkait dengan konstelasi dari struktur belanja yang ada, tentunya kita hitung kemampuan berapa yang bisa diberikan oleh tim TAPD, terkait dengan beban, pendapatan, dan pengeluaran yg ada,” tutup Tri.
Sebelumnya, salah satu guru PPPK Kota Bekasi yang namanya enggan disebutkan mengatakan total ada 800 guru PPPK di Kota Bekasi. Sejak Januari hingga April 2023, ratusan guru P3K itu harus legowo dengan pemotongan TPP yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Dari bulan Januari 2023,(TPP) dipotong terjun bebas intinya dari Rp4,5 juta jadi Rp1,5 juta,” kata salah satu guru P3K Kota Bekasi kepada SuaraBekaci.id
Baca Juga: Pengangkatan Guru PPPK 2023 Terbentur Anggaran, Komisi X DPR RI Dibuat Meradang, Sebabnya Ini
Merespon pernyataan Pj. Sekda Kota Bekasi yang menyebut pemotongan TPP Guru P3K sudah sesuai kesepakatan, ia mengatakan bahwa kesepakatan yang dimaksud hanyalah sebatas notulensi rapat.
“Sekitar bulan Februari ada pertemuan. Sebelum pertemuan memang diberitahukan akan ada pemotongan. Tapi mau ada pemberitahuan atau tidak sebenernya itu melanggar undang-undang. Masa notulen rapat sebagai acuan,” katanya.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
FGHNLPSI Melihat Ada Jebakan Batman di Balik Sistem Baru Seleksi ASN PPPK Yang Akan Diterapkan Menteri Nadim, Mengapa Ya?
-
Pengangkatan Guru PPPK 2023 Terbentur Anggaran, Komisi X DPR RI Dibuat Meradang, Sebabnya Ini
-
Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di 2023
-
Datangi Kemendikbud, Ketua DPRD Siak Adukan soal Penempatan Guru PPPK
-
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi Minta Permasalahan Guru PPPK Diambil Alih Pemerintah Pusat, Ini Sebabnya
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar