SuaraBekaci.id - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan pengembangan sektor riil, khususnya peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, yang berdasar pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Sebagai salah satu pilar utama perekonomian, pelaku usaha mikro memiliki peran penting dalam menciptakan kesempatan kerja hingga percepatan pemberantasan kemiskinan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro, Supari. Seperti yang telah diharapkan, KUR telah mampu mendorong formalisasi kelompok masyarakat unbanked dan underbanked kepada akses pendanaan yang lebih besar, sehingga program ini mampu menjadi jawaban masalah yang dihadapi oleh segmen mikro, yakni terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan formal yang mudah dan terjangkau.
Keterkaitan dengan masa pandemi 3 tahun terakhir, penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2022 menyatakan, pelaku usaha mikro terbukti mendapatkan ketangguhan ketika menikmati layanan KUR di tengah masa pandemi. Pelaku usaha mikro yang mendapatkan pembiayaan KUR secara atraktif, mendapatkan presentase omset penjualan lebih besar dibandingkan segmen usaha yang lain.
Supari melanjutkan, sejak awal diluncurkan, pelaksanaan program KUR terus menunjukkan peningkatan alokasi (kuota) maupun realisasinya. Kemudahan akses dan beberapa relaksasi ketentuan terkait pembiayaan membuat antusias pelaku usaha mikro menjadi lebih tinggi dalam memanfaatkan program KUR tersebut. Seperti dua mata pisau, tingginya minat pelaku usaha mikro terhadap KUR ternyata juga memberikan pukulan terhadap besarnya biaya pengeluaran APBN terhadap program KUR.
Transformasi Skema KUR
Supari mengungkapkan, KUR telah mengalami transformasi yang sangat signifikan, yakni berubahnya skema KUR generasi pertama dengan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sejak tahun 2007 hingga 2014 ke KUR generasi kedua melalui subsidi bunga dari 2015 hingga saat ini.
Kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI (2020) menunjukkan bahwa perubahan skema ke subsidi bunga memberikan dampak ekonomi, yang berupa penciptaan output, PDB dan tenaga kerja, lebih tinggi dibandingkan dengan pada saat skema IJP diterapkan.
Namun ketika dilakukan pendekatan Cost Effectiveness Analysis (CEA), yang mengukur dampak KUR pada penciptaan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tenaga kerja terhadap nilai biaya pengeluaran pemerintah karena program KUR di setiap skema, mengungkapkan skema IJP menghasilkan rasio yang lebih tinggi dibandingkan rasio yang sama pada skema subsidi bunga.
Baca Juga: Riset Menyebutkan, Sektor Pertanian Membaik Dibandingkan Kuartal Sebelumnya
Dengan kata lain, hal ini mengindikasikan skema IJP memiliki efektivitas yang lebih baik, yang berarti dengan biaya relatif kecil menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar atau skema subsidi bunga memiliki tingkat cost effectiveness yang lebih rendah, yang berarti untuk mendapatkan dampak ekonomi yang besar memerlukan biaya pengeluaran pemerintah yang sangat besar pula.
Tahun 2022, BRI Research Institute melakukan penelitian yang mengukur tingkat efisiensi ekonomi KUR dengan menggunakan pendekatan konsep Dead Weight Loss (DWL), yang menyatakan bahwa kebijakan subsidi bunga yang membuat suku bunga KUR semakin rendah menyebabkan tidak efisiensi pasar atau menyebabkan distorsi di pasar.
Dalam rangka mengurangi DWL yang terjadi dan melihat aktivitas ekonomi yang membaik dan ekspektasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) semakin optimis di masa mendatang, langkah cepat telah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait KUR tahun 2023 yang menegaskan bahwa penerapan tingkat suku bunga KUR diberikan secara berjenjang hingga pembatasan terhadap pengajuan nasabah KUR yang melakukan pengajuan berulang.
Upaya ini mampu menjadi win-win solution bagi pemerintah yang mampu menghemat biaya pengeluaran negara dan pelaku usaha mikro yang masih dapat menikmati subsidi bunga KUR guna meningkatkan kapasitas usahanya.
Perkuat Segmen Mikro, Tumbuhkan Ekonomi
Tingginya potensi segmen mikro dan ultra mikro, Pemerintah melalui kementerian BUMN RI meminta holding ultra mikro yang digawangi oleh BRI, Pegadaian dan PNM untuk aktif melakukan pendampingan berupa pemberdayaan hingga memberikan layanan pembiayaan kepada pelaku usaha segmen ultra mikro.
Berita Terkait
-
Pelaku Usaha Mikro Memiliki Peran Penting dalam Menciptakan Kesempatan Kerja
-
Cara Daftar BLT Online Lewat HP, Mudah dan Cepat!
-
BRI Sebut Prospek UMKM Terdapat pada Bisnis yang Dekat dengan Kebutuhan Hidup
-
Dirut BRI: UMKM Masih Memiliki Prospek yang Cerah ke Depan
-
Riset Menyebutkan, Sektor Pertanian Membaik Dibandingkan Kuartal Sebelumnya
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan
-
Bukan Cuma Aspal, Ini Solusi Permanen Pemkab Bekasi Atasi Jalan Ambles di CBL
-
Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari
-
Pemilik Rekening Buat Transaksi Narkoba Erwin-The Doctor Ditangkap