SuaraBekaci.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) memusnahkan 7.363 Ball Press seharga Rp80 Miliar di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/3).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan saat ini pihaknya hanya memberantas para importir ball press meski penggunanya dapat dikenakan sanksi menurut peratur perundang-undangan.
Zulkifli mengatakan tidak akan memberantas para pedagang yang sudah terlanjur membeli pakaian bekas impor.
"Jadi yang diberantas ini hulunya (importir), menurut peraturan perundangan mestinya yang makai juga, tapi kita utamakan yang depannya dulu, yang dagang sudah lah," katanya Zulkifli.
Baca Juga: Siap-siap! Polisi Bakal Buru Sosok Penyokong Bisnis Thrifting Baju Bekas
Menurutnya jika importirnya bisa diberantas maka perdagangan pakaian bekas di Indonesia tidak akan berjalan dan tentunya bisa menggerakan roda perekonomian produk lokal.
"Kalau yang hulunya berhenti yang ilegalnya berhenti kan enggak ada juga (pedagang), jadi yang hulunya yang diberantas dan di musnahkan," katanya.
Zulhas menyebut 31% bisnis pakaian bekas ilegal ini sudah menguasai pasar UMKM di Indonesia, untuk itu dirinya tegas akan memberantas ball press itu.
Zulkifli menjelaskan berdasarkan data bahwa improtir ilegal ini sudah menguasai 31 persen pasarnya UMKM. Untuk itu para importir ilegal ini perlu dibrantas sampai ke hulunya.
"Jadi ini sudah 31% itu bukanlah lampu kuning lagi tapi lampu merah sudah, Kalau tidak dimusnahkan UMKM kita tidak karuan, karena yang ilegal ini tidak bayar pajak," katanya.
Sementara itu, salah satu pedagang thrifting, Eli mengungkap kesedihan mengetahui pembakaran ball press yang dilakukan Kemendag RI, pasalnya pemerintah belum memberikan solusi terhadap nasib mereka.
Berita Terkait
-
LPCK Berupaya Ciptakan Nilai Jangka Panjang Bagi Para Pemangku Kepentingan
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Dukung Hubungan Verrell Bramasta dan Fuji, Zulkifli Hasan Soroti Adab Anak Haji Faisal
-
Ketahuan Curang, Kemendag Segel SPBU di Bogor
-
Gawat! Kemendag Ciduk Repacker MinyaKita Nakal, Ini Modusnya!
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan