SuaraBekaci.id - Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com
Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, pihak JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Vonis dari hakim Wahyu Imam ini pun mendapat gegap gempita dari masyarakat yang hadir di PN Jaksel.
Sementara itu, di laman sosial media Twitter, vonis hakim kepada Bharada E juga menjadi sorotan warganet.
Menariknya, sejumlah warganet malah ada juga yang saling berdebat soal vonis hakim. Ada yang pro dengan vonis hakim, namun banyak juga yang kontra.
"Gila, hakim bener2 dibawah tekanan, masa 1,6th ngilangin nyawa orang dan perintah itu bukan perintah jabatan, ga masuk akal," cuit salah satu netizen yang kontra dengan putusan hakim.
"dia juga udh dewasa bisa mikir harusnya diatas 10 tahun tetep," sambung akun lainnya yang kontra.
Baca Juga: Dijatuhi Hukuman Ringan, Bagaimana Nasib Richard Eliezer di Polri?
"keren itu kalo dia kmren nolak nembak alm joshua, timpal akun lainnya.
Namun banyak juga yang memberikan apresiasi dan dukungan positif atas vonis hakim PN Jaksel.
"Pertama kalinya benar2 puas dan berayukur dengan putusan hakim yg adil dan memerhatikan rasa keadilan masyarakat," unggah salah satu akun Twitter.
"Emak gue yg nton langsung teriak terharu dengar ini. Sampe nangis," tulis akun lainnya.
"Iya dia sebenarnya memang hanya korban dan dia juga yg membuat semua fakta soal kasus ini," sambung akun lainnya.
Sementara itu, dari amar putusan dari hakim PN Jaksel, ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Bharada E.
Berita Terkait
-
Dijatuhi Hukuman Ringan, Bagaimana Nasib Richard Eliezer di Polri?
-
Richard Eliezer Alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Pengacara Richard Eliezer: Ini Kemenangan Wong Cilik
-
Begini Sikap Istana soal Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Vonis Richard Eliezer, Gerakan Bawah Tanah Gagal?
-
Berkat Doa Keluarga Mendiang Brigadir J, Bharada E Divonis Hanya 1,5 Tahun Hukuman Penjara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!