SuaraBekaci.id - Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com
Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Dijatuhi Hukuman Ringan, Bagaimana Nasib Richard Eliezer di Polri?
Sebelumnya, pihak JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Vonis dari hakim Wahyu Imam ini pun mendapat gegap gempita dari masyarakat yang hadir di PN Jaksel.
Sementara itu, di laman sosial media Twitter, vonis hakim kepada Bharada E juga menjadi sorotan warganet.
Menariknya, sejumlah warganet malah ada juga yang saling berdebat soal vonis hakim. Ada yang pro dengan vonis hakim, namun banyak juga yang kontra.
"Gila, hakim bener2 dibawah tekanan, masa 1,6th ngilangin nyawa orang dan perintah itu bukan perintah jabatan, ga masuk akal," cuit salah satu netizen yang kontra dengan putusan hakim.
"dia juga udh dewasa bisa mikir harusnya diatas 10 tahun tetep," sambung akun lainnya yang kontra.
Baca Juga: Richard Eliezer Alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
"keren itu kalo dia kmren nolak nembak alm joshua, timpal akun lainnya.
Berita Terkait
-
Aplikasi X Sempat Pulih tapi Eror Lagi, Elon Musk Sebut Ada Serangan Siber
-
Viral Ucapan Ultah Anak untuk Kapolda Kalsel Lewat Iklan di X, Berapa Biaya Postingnya?
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Drama OpenAI vs Elon Musk: Tawaran Akuisisi ChatGPT Ditolak Mentah-mentah!
-
Apa Hukuman Ferdy Sambo Sekarang? Trisha Eungelica sang Anak Berharap Ayah Cepat Pulang
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
- Rebut Mic dari Pengacara, Adab Lisa Mariana Kena Sentil Psikolog: Emang Ini Sinetron?
Pilihan
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
Terkini
-
BRI Kembali Dipercaya Urus Living Cost Haji 2025: Sediakan Riyal Miliaran Rupiah
-
Resmi Jabat Ketua Umum PERBANAS 20242028, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan